Gugatan Gerindra
Pemilu 2019 Belum Selesai: MK Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintah Rekapitulasi Ulang Suara 135 TPS
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK.
Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441.
Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.
Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.
KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.
Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.
Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Pembukaan kotak suara lantas dilakukan saat proses rekapitulasi suara pileg di Kabupaten Nias Barat.
Dari situ, terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Rambe sehingga kemudian dilakukan koreksi data.
Oleh karenanya, pada rekapitulasi suara hingga ke tingkat pusat, suara Rambe yang ditetapkan KPU sebanyak 52.441.
Setelah mencermati permohonan Rambe, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rambe sebenarnya sudah diselesaikan saat proses rekapitulasi suara.
Dengan demikian, dalil Rambe dinyatakan tak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Sebelumnya hingga Kamis (8/8/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara.
Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.