Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Habib Rizieq

Rizieq Shihab Bakal Kehilangan Status WNI, Ada 2 Pilihan yang Dimilikinya, Ini Penyebabnya!

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," ...

Editor: Frandi Piring
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rizieq Shihab berpotensi bakal kehilangan status WNI disaat ia masih berada di tanah suci.

Isu kehilangan status WNI untuk Ketua Frontal Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini mengacu pada aturan Undang-undang.

Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Kompas Image)

Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.

Baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Oleh karena itu, seharusnya Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.

BERITA POPULER

Baca: Ini Gambaran Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024, Pasca Megawati Dipilih Aklamasi

Baca: Tak Banyak Orang Tahu, Ini Deretan 13 Fitur Canggih WhatsApp, Kamu Wajib Coba!

Baca: Kerap Terlihat Tegar, Nikita Mirzani Terpukul 3 Anaknya Dicemooh, Curahan Hatinya Bikin Nangis

Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.

"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved