Kabar Habib Rizieq
Rizieq Shihab Bakal Kehilangan Status WNI, Ada 2 Pilihan yang Dimilikinya, Ini Penyebabnya!
"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," ...
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rizieq Shihab berpotensi bakal kehilangan status WNI disaat ia masih berada di tanah suci.
Isu kehilangan status WNI untuk Ketua Frontal Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini mengacu pada aturan Undang-undang.
Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.
Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.
Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.
Baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Oleh karena itu, seharusnya Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.
BERITA POPULER
Baca: Ini Gambaran Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024, Pasca Megawati Dipilih Aklamasi
Baca: Tak Banyak Orang Tahu, Ini Deretan 13 Fitur Canggih WhatsApp, Kamu Wajib Coba!
Baca: Kerap Terlihat Tegar, Nikita Mirzani Terpukul 3 Anaknya Dicemooh, Curahan Hatinya Bikin Nangis
Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.
"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.