Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Bitung

2 Kapal Asing dan 9 Rumpon Ilegal Diproses Hukum di PSDKP Bitung

Sumono Darwinto Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kota Bitung‎ Provinsi Sulawesi Utara

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
2 Kapal Asing dan 9 Rumpon Ilegal Diproses Hukum di PSDKP Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sumono Darwinto, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kota Bitung‎ Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan pihaknya tengah memproses kapal perikanan asing (KIA).

"Iya, benar kami tengah memproses hukum dua KIA asal Filipina dan sembilan rumpon yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), oleh penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS) Perikanan," kata Sumono, Selasa (6/8/2019).

KKP kembali menertibkan 2 kapal Filipina dan 9 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI), laut Sulawesi yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPP-RI) 716.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, penangkapan itu dilakukan KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 dengan nahkoda Capt Eko Priyono pada Kamis (1/8/2019).

Dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Dua lapal asing asal Filipina ‎FB Full Blast 3 Grosstone (GT) dan LB Vient 009 13.46 GT, melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin serta rumpon yang dipasang tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

"Jadi setelah ditangkap dua KIA dan sembilan rumpon serta awak dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP di Bitung Sulut. Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin maka sesuai undang-undang perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banuka rp 20 miliar," jelasnya.

Agus menambahkan penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Selama tahun 2019 sejumlah 45 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina dan 1 dari Panaman berhasil ditangkap oleh armada pengawas perikanan KKP.

"Untuk rumpon ilegal sejumlah 91 milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia, ditertibkan pada tahun 2019," tandasnya.

Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!

Baca: Beredar Kabar Akan Ada Gempa Berkekuatan 9,0 SR Setelah Gempa di Banten, BMKG Beri Penjelasan Ini

Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?

Baca: Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?

Baca: Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Baca: BMKG Minta Warga di Malut Waspada

Baca: Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun

Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2019: Aquarius Banyak Peluang, Pisces Jangan Keras Kepala

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved