Kasus Narkoba
Arman Pesan 1.000-3.000 Butir Obat Keras dari Bandar di Surabaya, Berakhir di Sel Polres Bitung
Satres Narkoba Polres Bitung melansir pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Arman Pesan 1.000-3.000 Butir Obat Keras dari Bandar di Surabaya, Berakhir di Sel Polres Bitung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satres Narkoba Polres Bitung melansir pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pengungkapan ini merupakan jumlah paling besar dari kasus sebelumnya.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Stefanus M Tamuntuan, obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita dari tangan tersangka AD alias Arman, warga Kelurahan Wawonasa Tengah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 2.030 butir.
" Ini pengungkapan dan penangkapan barang bukti obat keras untuk tahun 2019 yang paling banyak,” ujar Kapolres melalui melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Narkoba Polres Bitung kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/7/2019).
“Sebelumnya enam bulan lalu sekitar bulan November 2018 delapan orang bandarnya, di antaranya oma-oma dengan barang bukti 800 butir dengan modus operandi sama dengan yang dilakukan Arman Cs," tuturnya lagi.
Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polres Bitung pada Kamis (25/7/2019).
BERITA POPULER:
> KKB Papua Menyerah Berkat Strategi Ayah Ani Yudhoyono, Bahas Soal Keluarga dan Hutan: Lindungi Bapak
> Gaji PNS dan TNI-Polri Naik, APBN Bisa Defisit Rp 342 Triliun
> Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan
Awalnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Bitung menangkap pria Samsuldin warga Sindulang di Bitung, kemudian dalam pengembangan menangkap Ricky Napu di Sindulang, Takdir di Maasing dan di Wawonasa ada tersangka Arman.
Peredaran obat-obat keras, di Kelurahan Wawonasa Tengah oleh para pengedar dan pemakai sangat trend, dengan sebutan kampung Ambon dengan sistem jaringan keluarga.
Hampir semua pengecer bersaudara. Contoh bandar kirim barang melalui sanak keluarga di Wawonasa kemudian dipasarkan.
Subscribe Youtube Tribun Manado:
"Sindikat obat terlarang ini bak teroris dan perlu ada atensi seluruh stekholder yang ada di provinsi seluruh kabupaten kota," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan semua barang-barang ini diperoleh atau dikirim dari luar daerah Sulut seperti Surabaya oleh bandar kepada agen-agen yang ada.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka membeli paket obat keras ini bervaritiatif mulai dari 1.000 sampai 3 butir sekali pesan senilai Rp1.500.000 juta per 1.000 butir.