Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Arman Pesan 1.000-3.000 Butir Obat Keras dari Bandar di Surabaya, Berakhir di Sel Polres Bitung

Satres Narkoba Polres Bitung melansir pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyelahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Tersangka diperiksa penyidik 

Dengan keuntungan per 1.000 butir pengedar bisa mendapat Rp 7 juta. Proses transaksi dengan bandar berlangsung dua sampai tiga kali dalam sepakan .

BERITA POPULER:

> Viral Mobil Masuk Pekuburan, Pengemudi Mengaku Diajak Pria Tua hingga Tidur Dikira Sudah di Rumah

> Imba Makin Lekat ke PDI Perjuangan, Koalisi Banteng-Beringin Berpeluang Terwujud di Pilwako Manado

> Sesudah Minum Tiga Butir Obat Anti-Mabuk hingga Tertidur, Siswi Ini Dirupaksa Mr X di Rumah Kosong

Tersangka pelaku, pemakai dan pengedar bakal dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dgn ancaman hukum 10 - 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

Arman dalam keterangannya kepada penyidik Satres Narkoba Polres Bitung mengaku tergiur dengan bisnis haram ini karena bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Ini sudah kedua kalinya saya berurusan dengan polisi dan masuk penjara, pertama ditangkap polisi karena kasus penganiayaan. Saya dan ayah mantu terlibat kasus perkelahian," aku Arman.

Lanjutnya, dari 1.000 butir obat keras yang dibeli dari bandar di Surabaya dikirim melalui jasa pengiriman.

Dan penjualannya dari 1.000 butir itu dipecah ke beberapa bagian atau disebut satu papan berisi ratusan butir, harga satu papan Rp 50 ribu .

Arman mengaku setiap pemesanan ribuan obat keras dibandrol dengan harga tidak menentu oleh sang bandar.

"Kadang Rp 1,5 juta kadang Rp 1,750 juta. Tidak menentu. Saya pesan kalau barang sudah habis, kadang masih ada sisa belum terjual," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Ipda Petrus Katiandhago mengamankan empat orang pria yang kedapatan memiliki obat keras pada Kamis (25/7/2019).

Mereka adalah SA (21), RN (22), TB (24) dan AD (25). Kini para pelaku dan tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan kasus ini terus berproses.(crz)

KABAR ARTIS DAN TOKOH:

> Kisah Asmara Ahok dengan Puput, Sang Anak Tanya Kenapa Pilih yang Muda, Ahok Jawab Blak-blakan

> Lihat Desain Rumah Baru Super Mewah Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Berkelas bak Istana, Ini Potretnya

> Mengulik Berapa Pendapatan Ria Ricis dari YouTube, Sebulan Bisa Dapat Uang Setara Harga 182 Motor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved