Izin Kelapa Sawit
Toar Palilingan : Izin Sawit Bisa Dicabut Jika Perusahaan Langgar Aturan
Gubernur punya kewnangan mebgeluarkan izin apabila, wilayah perkebunan berada di dua atau lebih wilayah kabupaten /kota.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
News Analisis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokmbey mengmbilnsikap menolak perizinan perkebunan kelapa sawit di Bumi Nyiur Melambai.
Gubernur punya kewnangan mebgeluarkan izin apabila, wilayah perkebunan berada di dua atau lebih wilayah kabupaten /kota.
Sikap tidak mengeluarkan izin patut diapresiasi sebagai kebijakan Gubernur.
Belakangan mencuat operasi perkebunan kelapa sawit di Sulut yang izinnya keluar dari Bupati.
Pertanyaan, bisakan perizinan yang dikeluarkan dicabut? Perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah kabupaten Bolmong dapat sewaktu-waktu dicabut, apabila penerima izin melanggar berbagai larangan maupun perintah sehubungan dengan syarat dan ketentuan pemberian izin.
Namun bila pemegang izin telah patuh dan tunduk sepenuhnya terhadap syarat, dan ketentuan terkait izin yang telah diberikan, maka pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mencabut izin yang sudah dikeluakan.
Baca: Sawit di Bolmong, Petani Hilang Pendapatan, Yasti: Izin Sawit Dari Pemerintah Sebelumnya
Baca: Kelapa Sawit Tetap Lanjut di Bolmong, Pengelolahan Tidak Dilarang, Pemkab Luruskan Penolakan Warga
Baca: Tessani Tarore Tolak Perkebunan Kelapa Sawit Masuk di Bumi Nyiur Melambai
Biasanya perizinan diawali dengan dikeluarkannya Izin Lokasi Perkebunan, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit.
Kemudian pemegang izin melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait lainnya misalnya, pembangunan infrastruktur penunjang perkebunan sawit, maupun lokasi- lokasi pembibitan serta penenugan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), san beragam bersyaratan lain sesuai dengan proposal bisnis perusahaan.
Bagi lokasi yang sudah terlanjur memegang perizinan namun tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan, baru pemerintah daerah setempat dapat mencabut izin dimaksud
Untuk menjaga prospek tanaman kelapa beserta nilai jual produksinya yang berdampak pada kesejahtraan petani di Sulut, maka kebijakan Gubernur perlu didukung sekalipun UU No 39 Tahun 2014 Pasal 39 tidak membatasi wilayah dari para pelaku usaha perkebunan untuk membuka usaha di wilayah seluruh Indonesia. (ryo)
Baca: PSBS Biak, Misi Curi Poin di Klabat dan Nostalgia Sang Kapten
Baca: Live Streaming Japan Open 2019 - Pasangan Ganda Putra Indonesia Fajar/Rian Lolos ke Babak Kedua
Baca: Seperti Ini Persiapan Parade Kendaraan Hias Event Manado Fiesta 2019
TONTON JUGA :
Follow akun instagram Tribun Manado:
Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!
Baca: Update Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia 2019 Pekan 10 Setelah Hasil Bali United vs PSS Sleman
Baca: Tolak Tawaran 5 Klub, Kiper Terbuang Liverpool Ini Nyaman Jadi Pemain Pinjaman
Like Facebook Tribun Manado:
Baca: Ganti Rugi Rp 30 Miliar Tak Juga Dibayar, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa
Baca: Ahok Terima Penghargaan Roosseno Award IX-2019 yang Pernah Diterima Presiden Ke-3 BJ Habibie
Baca: Gempa 8,8 SR dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Pantai Selatan Jawa Jadi Viral, Begini Faktanya!