Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Mulan Jameela Gugat Prabowo Subianto, Bahas Sengketa Parpol, Reaksi Lucu KPU Bela Ketum Gerindra

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Editor: Frandi Piring
Instagram
Mulan Jameela - Caleg Partai Gerindra 

Penyanyi Pop sekaligus Istri Musisi ternama Ahmad Dhani, Mulan Jameela Gugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto digugat sejumlah caleg partai secara serentak.

Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjadi dua orang yang menggugat dari belasan caleg lainnya.

Apa penyebab caleg-caleg Partai Gerindra gugat Prabowo Subianto?

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Mulan Jameela Caleg Partai Gerindra gugat Prabowo Subianto
Mulan Jameela Caleg Partai Gerindra gugat Prabowo Subianto (Kolase WartaKota-Kompas.com)

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Gugat Gerindra (Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya pada Rabu (17/7/2019) kemarin dengan agenda replik.

2. Bantah ajukan gugatan

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sekaligus ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri (mundur) dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan

Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com.

Namun, Guntur melanjutkan, apabila Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu kemarin.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.

Baca: Partai Gerindra Digugat 14 Caleg di Pengadilan, Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Masuk Daftar

Baca: Diisukan dapat Cekalan soal Pemulangannya, Siapa Pihak Penghalang untuk Pulangkan Habib Rizieq?

Baca: Fakta Polemik Pemulangan Rizieq Shihab: Syarat Rekonsiliasi hingga Cara Ekstrem Menangkapkan diri

4. Sikap Partai Gerindra

Sementara, Wasekjen Partai Gerindara Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.

"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

5. Partai Gerindra anggap biasa

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," kata dia yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta.

Baca: Blak-blakan Jokowi Seusai Bertemu Prabowo

Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Hajar Diri Sendiri Saat Debat di Mata Najwa, Ini Reaksi Adian Napitupulu

Baca: Benarkah Surya Paloh Geser Luhut Pandjaitan dari Kabinet Jokowi? Begini Jawaban Istana

KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.

Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.

Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan. (*)

Berita Terpopuler:

Baca: Video Polantas Diceramahi Sosok Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Terdiam Gara-gara Hal Ini

Baca: Ini Profil dan Foto Maulidya Sari Daulay, Gadis Cantik yang Lulus Perwira TNI AU, Calon Jenderal!

Baca: Selama 27 Tahun Hidup dan Menyendiri di Hutan, Pria Ini Ngaku Sudah 1.000 Kali Lakukan Ini

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mulan Jameela Tetap Gugat Prabowo Subianto, KPU: Gugatannya Salah Alamat Tuh

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved