Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Mulan Jameela Gugat Prabowo Subianto, Bahas Sengketa Parpol, Reaksi Lucu KPU Bela Ketum Gerindra

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Editor: Frandi Piring
Instagram
Mulan Jameela - Caleg Partai Gerindra 

Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

5. Partai Gerindra anggap biasa

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," kata dia yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta.

Baca: Blak-blakan Jokowi Seusai Bertemu Prabowo

Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Hajar Diri Sendiri Saat Debat di Mata Najwa, Ini Reaksi Adian Napitupulu

Baca: Benarkah Surya Paloh Geser Luhut Pandjaitan dari Kabinet Jokowi? Begini Jawaban Istana

KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved