Berita Seleb
Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda hingga Vonis 9 Tahun
Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim
9. Jaksa Tolak Pembelaan Steve
Usai Steve membacakan pleidoi, Jaksa pun menanggapinya.
Dalam sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa tersebut merasa materi yang dituangkan dalam pleidoi Steve berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" merupakan asumsi dari pihak kuasa hukum Steve.
Jaksa menilai semua saksi dan fakta persidangan yang ia tunjukkan lebih kuat ketimbang pihak Steve.
"Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," lanjutnya.
Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang itu, akhirnya perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve memasuki babak akhir, yakni sidang putusan atau vonis, hari ini, (Selasa (16/7/2019).
10. Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.

11. Majelis Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi
Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.
Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.
Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
12. Kuasa Hukum Sarankan tak Ajukan Banding
Pihak Steve Emmanuel mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya usai sidang vonis.
Kuasa hukum Firman Candra menyarankan pada Steve Emmanuel agar tak mengajukan banding.
Ia mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.
Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.
Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Basuki, Susi hingga Jonan Paling Berpeluang Dipertahankan Jokowi, 9 Menteri Layak Lanjut
Baca: Petugas KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan di Rumah Dinas Gubernur
Baca: VIRAL! Bak Bintang K-Pop, Kambing Ganteng Ini Punya Jambul dan Rambut Menawan juga Pandai Berpose