Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda hingga Vonis 9 Tahun

Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Steve Emmanuel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim.

Steve Emmanuel dinyatakan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.

Setelah vonis ini, publik menanti apakah pihak Steve Emmanuel akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.

Baca: Steve Emmanuel Ngaku Pakai Narkoba Sejak 18 tahun untuk Lewati Kehidupannya yang Sulit

Baca: Kisah Steve Emmanuel, Hidup Bersama Janda di Usia 17 Tahun Hingga Terancam Hukuman Mati

Baca: Bukan Pemilik Kokain 92,04 Gram, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Sebenarnya

Steve sempat terancam hukuman mati, namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 13 tahun penjara.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Steve Emmanuel yang dikutip tribunmanado.co.id dari Kompas.com

1. Selundupkan 100 Gram Kokain dari Belanda

Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

2. Sindikat internasional

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, Steve membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat jaringan internasional di Belanda.

"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) lalu.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian Belanda.

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

3. Terancam hukuman mati

Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.

4. Steve Bantah Edarkan Narkoba

Namun selama persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve.

Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.

"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah, itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.

"Kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0,1 gram. Cuma itu enggak diinikan (tak dijadikan fakta persidangan). Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.

Tersangka kasus kepemilikan narkoba Steve Emmanuel ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
Tersangka kasus kepemilikan narkoba Steve Emmanuel ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). (KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM)

5. Eksepsi ditolak

Pihak Steve sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun ditolak. Kendati demikian, Steve tak menyerah, ia menghadirkan berbagai saksi untuk meringankannya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi yang menyarankan bahwa Steve sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.

"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab yang bersangkutan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Saksi lainnya, Gledwin Lukman, menceritakan bahwa ia menjemput di bandara saat Steve pulang dari Belanda pada September 2018.

Pria yang disapa Lukman ini mengatakan, ia mengantar Steve sampai ke apartemen. Ia juga mengaku melihat Steve membuka koper dan memperlihatkan isi di dalamnya. Lukman mengatakan saat itu ia tak melihat adanya narkoba di dalam koper Steve.

"Isinya baju-baju, oleh-oleh berupa cokelat yang lain (narkoba) saya tidak lihat yang pasti, yang saya lihat itu," kata Lukman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

6. Tuntutan 13 Tahun Penjara

Setelah melalui rangkaian persidangan, kasus hukum Steve akhirnya sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

7. Lolos dari Hukuman Mati

Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya. Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.

Dakwaan primer itu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis.

Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

8. Pembelaan Steve Emmanuel

Steve dan kuasa hukumnya pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan lanjutan, Senin (24/6/2019).

Dalam surat pleidoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang? Steve mengungkapkan semua cerita ihwal penggunaan narkoba oleh dirinya.

Ia mengaku benar telah menggunakan narkoba namun menolak barang bukti kokain 92,04 gram adalah miliknya.

9. Jaksa Tolak Pembelaan Steve

Usai Steve membacakan pleidoi, Jaksa pun menanggapinya.

Dalam sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa tersebut merasa materi yang dituangkan dalam pleidoi Steve berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" merupakan asumsi dari pihak kuasa hukum Steve.

Jaksa menilai semua saksi dan fakta persidangan yang ia tunjukkan lebih kuat ketimbang pihak Steve.

"Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," lanjutnya.

Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang itu, akhirnya perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve memasuki babak akhir, yakni sidang putusan atau vonis, hari ini, (Selasa (16/7/2019).

10. Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.

Artis peran Steve Emmanuel berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Artis peran Steve Emmanuel berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

11. Majelis Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.

Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

12. Kuasa Hukum Sarankan tak Ajukan Banding

Pihak Steve Emmanuel mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya usai sidang vonis.

Kuasa hukum Firman Candra menyarankan pada Steve Emmanuel agar tak mengajukan banding.

Ia mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.

Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.

Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.

 

BERITA TERPOPULER:

Baca: Basuki, Susi hingga Jonan Paling Berpeluang Dipertahankan Jokowi, 9 Menteri Layak Lanjut

Baca: Petugas KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan di Rumah Dinas Gubernur

Baca: VIRAL! Bak Bintang K-Pop, Kambing Ganteng Ini Punya Jambul dan Rambut Menawan juga Pandai Berpose

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved