Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Petugas KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan di Rumah Dinas Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah tas dan kardus berisi uang berserakan di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Editor:
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah tas dan kardus berisi uang berserakan di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin.

Uang berserakan itu ditemukan petugas saat penggeledahan rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.

"Tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu uang di sana," sambung Febri.

Penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Nurdin, Jumat (12/7/2019) lalu.

BERITA POPULER

Baca: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban

Baca: Guru SD Main dengan Siswanya di Kelas, Saat Begituan Dijaga Murid Lainnya, Sang Ibu Ungkap Soal Foto

Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura

Follow Instagram Tribun Manado

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang.

Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

Febri melanjutkan, penyidik masih belum mengetahui pasti sumber sejumlah uang itu.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penelusuran.

Kemungkinan, uang itu juga tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang menjerat Nurdin saat ini.

Artinya, diduga uang itu merupakan gratifikasi dari perkara lain.

"Sejauh ini, kami menduga uang itu berasal dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan posisi serta kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara.

"Sehingga ketentuan pasal gratifikasi itu berlaku," kata Febri.

Selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca: Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Kepsek Lempar Mikrofon, Guru dan Siswa Langsung Berhamburan Keluar Kelas

Baca: Tamu Berhamburan Keluar Saat Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Operasional Hotel Tak Terganggu

Baca: BERIKUT DAMPAK Guncangan Gempa Berdasarkan Kekuatan SR, Cek Resiko Gempa Bali, Ternate hingga Manado

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved