Berita Seleb
Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda hingga Vonis 9 Tahun
Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim
3. Terancam hukuman mati
Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.
4. Steve Bantah Edarkan Narkoba
Namun selama persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve.
Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.
"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah, itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.
"Kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0,1 gram. Cuma itu enggak diinikan (tak dijadikan fakta persidangan). Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.

5. Eksepsi ditolak
Pihak Steve sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun ditolak. Kendati demikian, Steve tak menyerah, ia menghadirkan berbagai saksi untuk meringankannya.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi yang menyarankan bahwa Steve sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.
"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab yang bersangkutan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Saksi lainnya, Gledwin Lukman, menceritakan bahwa ia menjemput di bandara saat Steve pulang dari Belanda pada September 2018.