Berita Seleb
Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda hingga Vonis 9 Tahun
Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim
Pria yang disapa Lukman ini mengatakan, ia mengantar Steve sampai ke apartemen. Ia juga mengaku melihat Steve membuka koper dan memperlihatkan isi di dalamnya. Lukman mengatakan saat itu ia tak melihat adanya narkoba di dalam koper Steve.
"Isinya baju-baju, oleh-oleh berupa cokelat yang lain (narkoba) saya tidak lihat yang pasti, yang saya lihat itu," kata Lukman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
6. Tuntutan 13 Tahun Penjara
Setelah melalui rangkaian persidangan, kasus hukum Steve akhirnya sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
7. Lolos dari Hukuman Mati
Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya. Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.
Dakwaan primer itu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis.

8. Pembelaan Steve Emmanuel
Steve dan kuasa hukumnya pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan lanjutan, Senin (24/6/2019).
Dalam surat pleidoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang? Steve mengungkapkan semua cerita ihwal penggunaan narkoba oleh dirinya.
Ia mengaku benar telah menggunakan narkoba namun menolak barang bukti kokain 92,04 gram adalah miliknya.