Pemilu 2019
5 Komisioner KPU Terima Tuntutan Jaksa, Lakukan Kecurangan Pemilu, Terbukti Melencengkan Hak Suara
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu langsung menarik nafas panjang sesaat setelah mendengar tuntutan penuntut umum.
Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei,
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili,
masing-masing dituntut menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Sidang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (11/7/2019).
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan turut serta melencengkan hak suara orang lain.
Sehingga kehilangan hak pilihnya,"ujar JPU Ursula Dewi SH, didampingi penuntut umum Indah Kumala Dewi SH dan Riko Budiman SH disela persidangan.
Sebelumnya diketahui bahwa satu dari 5.000 wanita dilahirkan sebagai penderita UFI.

Baca: SELAMAT! Ahok & Puput Nastiti Devi Segera Punya Bayi, Kelaminnya Diungkap Pria Ini
Baca: KEBOHONGAN Barbie Kumalasari di Tengah Kasus Ikan Asin Semakin Mencuat, Dapat Peringatan Tegas
Baca: Boy William Diterima Vendela Hosea Jadi Calon Suami & Bakal Jadi Menantu Konglomerat: She Said Yes!
Penuntut umum menganggap para terdakwa terbukti melanggar pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.
"Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain.
Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan pemilu 2019,"ujarnya.
Sidang kemudian diskors oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH, MH.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis besok,"ujarnya.