Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Fakta Polemik Pemulangan Rizieq Shihab: Syarat Rekonsiliasi hingga Cara Ekstrem 'Menangkapkan diri'

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Artinya, Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi. Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.

Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.

Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.

"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.

5. Bantah Halangi Kepulangan


Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalang-halangi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.

Kalla mengatakan tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. 

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.

Ia juga mengatakan tak ada istilah pencekalan bagi WNI yang hendak pulang ke Tanah Air. Pencekalan hanya berlaku bagi WNI yang hendak pergi ke luar negeri.

Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.

6. Tak Mau Ikut Campur Rekonsiliasi 

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, pihaknya enggan mengomentari soal upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi tersebut. Menurut dia, masalah tersebut merupakan urusan politisi.

“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Sugito mengatakan, FPI dan Rizieq enggan masuk ke ranah politik. Saat ini yang ingin diperjuangkan Rizieq adalah terbebas dari cekalan pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.

“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” kata Sugito.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved