Berita Heboh
Fakta Polemik Pemulangan Rizieq Shihab: Syarat Rekonsiliasi hingga Cara Ekstrem 'Menangkapkan diri'
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia terus menjadi pembicaran.
Hal ini mencuak setelah sejumlah tokoh di kubu Prabowo menyebut salah satu syarat ekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 adalah memuangkan Rizieq.
Diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Berikut fakta-fakta polemik pemulangan Rizieq:
1. Syarat Rekonsiliasi
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat ke Presiden Joko Widodo.
Tak hanya pemulangan Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Baca: Torang Kanal - Priscilla Tissy Atotoy, Polwan Cantik Selalu Mengayomi Masyarakat
Baca: Monika Ni Kadek Dwiyani - Polwan Cantik Yang Mengutamakan Pelayanan Kepada Masyarakat
Baca: Barbie Kumalasari Harap Selesaikan Secara Damai, Setelah Sebelumnya Tantang Fairuz A Rafiq
Baca: News Analisis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel
Baca: PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara
Baca: KABAR TERBARU Sony Wakwaw Setelah Jarang Tampil di TV, Ternyata Sudah Punya Toko Ini Loh!
Baca: Ini Rekomendasi Produk HP di Bulan Juli 2019, Ada 4 Model Pilihan, Kamu Mau yang Mana?
Baca: Anaknya Dikabarkan Pindah Agama, Sunan Kalijaga: Teman-temannya Pada Kurang Ajar
2. Sudah Lama Rizieq Ingin Pulang
Rizieq sudah lebih dari dua tahun berada di Arab Saudi. Sejak lama dia sudah ingin pulang ke Indonesia sebelum ada wacana rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.
Rizieq Shihab bertolak ke luar negeri saat dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum.
Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita.
Ia juga menjadi tersangka setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Kepergian tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berbagai dugaan, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum.
Anggapan tersebut dibantah keras oleh pengacara Rizieq sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro.
“Sama sekali tidak ada ketakutan karena sudah tidak ada permasalahan hukum apa pun di sini,” kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Diketahui, dua kasus tersebut, baik chat mesum maupun penghinaan terhadap Pancasila, telah dihentikan kepolisian. Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri, status tersangka pun gugur.
Sugito mengatakan, sebenarnya Rizieq sudah lama ingin kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah Arab Saudi mencekalnya.
"Sebenarnya sudah lama pengin pulang. Banyak aktivitas yang seharusnya bisa dikerjakan," kata dia.
Dia mencontohkan disertasi Rizieq Shihab di Malaysia. Saat akan keluar Arab Saudi, ada pencekalan.
Sugito menduga ada peran seseorang atau institusi tertentu yang meminta pemerintah Saudi melakukan pencekalan.
“Setahu saya dia dicekal pemerintah Saudi atas permintaan orang kuat di Indonesia. Saya tidak tahu orang kuatnya siapa,” kata Sugito.
3. Dinyatakan Overstay
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.
Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
4. Cara ekstrem
Adapula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq Shihab supaya bisa pulang. Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".
Artinya, Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi. Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
5. Bantah Halangi Kepulangan
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalang-halangi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.
Kalla mengatakan tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
Ia juga mengatakan tak ada istilah pencekalan bagi WNI yang hendak pulang ke Tanah Air. Pencekalan hanya berlaku bagi WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.
6. Tak Mau Ikut Campur Rekonsiliasi
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, pihaknya enggan mengomentari soal upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi tersebut. Menurut dia, masalah tersebut merupakan urusan politisi.
“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Sugito mengatakan, FPI dan Rizieq enggan masuk ke ranah politik. Saat ini yang ingin diperjuangkan Rizieq adalah terbebas dari cekalan pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.
“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” kata Sugito.