Berita Heboh
Fakta Polemik Pemulangan Rizieq Shihab: Syarat Rekonsiliasi hingga Cara Ekstrem 'Menangkapkan diri'
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
4. Cara ekstrem
Adapula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq Shihab supaya bisa pulang. Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".