Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Prabowo Taat pada Konstitusi, Tidak Ada Hukum Internasional, Kubu 02: Sudah Selesai

Bersifat final dan mengikat, Pohak Prabowo-Sandiaga tidak akan usut lanjut kasus Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasinal.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TribunTimur-Tribunnews.com
Kubu Prabowo-Sandiaga.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Prabowo-Sandiaga tegaskan bahwa tidak ada upaya memperjuangkan kasus Sengketa Pilpres ke jalur hukum internasional.

Pernyataan kubu Prabowo-Sandiaga tidak akan memperjuangkan lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade mengatakan bahwa Pihak 02 sudah tidak akan mempermasalahkan sengketa hasil Pilpres kejalur hukum internasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, "Engga ada mahkam hukum internasial, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan di bawa ke Mahkamah Internasional" kata Andre saat dihubungi, Minggu, (30/6/2019).

Alasannya menurut Andre berdasakan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," katanya.

Sebelumnya dalam pernyataan politiknya usai putusan MK, Prabowo mengatakan bahwa akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah masih ada upaya hukum lanjutan atai tidak, pasca putusan MK yang menolak gugatan Pemilu Presiden Prabowo-Sandi.

Muncul kemudian wacana bahwa sengketa Pemilu Presiden akan di bawa Ke Mahkamah Internasional. Namun hal tersebut kemudian dibantah sejumlah politisi Gerindra.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

 Kabar Pengajuan ke Mahkamah Internasional

Mengutip dari Tribunnews.com, Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh kubu Prabowo-Sandiaga resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/06/19).

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019, datang wacana yang berkembang adalah akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Gagasan ini diutarakan oleh mantan penasehat KPK yang juga kordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.   

Sebagaimana dikutip dari berbagai media, Hehamahua menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sistem penghitungan atau Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahakamah Internastional.

Hehamahua menyatakan pelaporan ini dilakukan karena Mahkamah Internasional bisa melakukan audit forensik terhadap IT KPU untuk melihat bagaimana kecurangan-kecurangan Situng.

Baca: Kisah Prajurit Kopasus Tersesat 25,920 Menit di Hutan Ketinggian 4.000 Meter di Atas Permukaan Laut

Baca: Vanessa Angel Bebas Penjara, Tak Langsung Balik Jakarta, Terungkap Apa Rencananya

Baca: 8 Fakta Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya Pria Kekar: Rampas Senjata hingga Terekam CCTV

Mahkamah Internasional

BBC News Indonesia bertanya kepada ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda, mengenai kemungkinan sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Internasional.

Menurut Agantaranansa, yang biasa dipanggil Agan, jika yang dimaksud Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atau ICJ, maka hal itu tak bisa dilakukan.

Ini disebabkan karena ICJ hanya punya dua yuridiksi atau kewenangan hukum.

Pertama, untuk memutus sengketa antarnegara, dengan kata lain pemohon harus bertindak atas pemerintah suata negara, dan kedua nasihat hukum terhadap organisasi internasional atau organ-organ PBB.

Pemilu adalah urusan internal satu negara dan tidak bersifat lintas batas sehingga tidak bisa dibawa ke mahkamah internasional.

"Sifat sengketa itu harus lintas negara atau cross border, seperti misalnya sengketa Sipadan-Ligitan karena terkait klaim teritori sah antara Indonesia dengan Malaysia. Sengketa pemilu itu masalah internal satu negara, maka tidak bisa dibawa ke ICJ," kata Agan.

Mahkamah yang bersidang di Den Haag, Belanda ini beranggotakan 15 hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

ICJ hanya menerima perkara-perkara yang bersifat lintas negara, dan itu pun pengajuan perkara ke Mahkamah ini pun harus disepakati oleh kedua negara yang bersengketa.

Baca: 6 Selebriti Korea Ini Meninggal Lantaran Bunuh Diri, Nomor 5 Paling Tragis

Baca: Jokowi Foto Bareng Lima Wanita, Kaesang Lapor ke Iriana Soal Kelakuan Ayahnya: cc Ibu

Baca: Ibu Dimaki Pedagang, Pria Ini Mengamuk di Pasar Tomohon

Mahkamah Pidana Internasional

Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.

"Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court," kata Agan.

Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC.

"Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian," kata Agan.

'Keliru pikir'

ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.

"Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional," kata Hikmahanto.

Menurut kedua pakar hukum ini, ada masalah "kekeliruan berpikir" bahwa mahkamah internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK atau pun di MA.

"Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir," kata Agan.

 

 

Berita Terpopuler:

Baca: VIRAL Penemuan Mayat di Depan Club, Diduga Anggota TNI, Netizen Sebar Foto Terduga Pelaku

Baca: Anggota TNI Dibunuh di Depan Klub Malam,Tersangka Ambil Senjata Rekan Korban & Lakukan Ini ke Kepala

Baca: Identitas Anggota TNI Korban Pembunuhan di Depan Klub

Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gerindra Pastikan Tidak akan Bawa Sengketa Pilpres Ke Mahkamah Internasional

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved