Pilpres 2019
Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional, Yusril: Silakan Pak Prabowo
Ada dua mahkamah internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi- Maruf Amin itu menanggapi wacana wacana kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke pengadilan internasional.
Ada dua mahkamah internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar-negara.
Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.
“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.
Baca: 8 Artis Ini Ditinggal Mati Pasangannya, Ada yang Baru Dua Tahun Menikah
Baca: Oknum Guru Perempuan Ini Paksa Muridnya Melakukan Hubungan Badan, Untuk Nilai Tinggi
Baca: Siswi SMA Jadi Pemuas Nafsu Kakek, Orangtua Korban Diberi Uang, Motor, Genset, hingga Soundsystem
Baca: Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Hari Ini, Kelakuannya Selama di Penjara Terbongkar
Baca: Zinedine Zidane Masih Mencari Pendamping bagi Benzema dan Hazard, Bagaimana dengan Bale?
“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:
Mengadili:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota.
Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas.
Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.
Oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo.
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Syukri Asy’ari, Ery Satria Pamungkas, Yunita Rhamadani, Ahmad Edi Subiyanto.
Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.
Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.