Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Imbauan Jusuf Kalla kepada Massa Prabowo

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tempo
Wapres Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mematuhi instruksi pimpinannya untuk tak berbondong-bondong mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres, Kamis (27/6/2019). Polisi pun melarang aksi dilakukan di sekitar gedung MK.

"Ya (saya) hanya meneruskan imbauan dari BPN untuk tidak perlu ada aksi massa. Saya yakin itu (imbauan Prabowo dipatuhi)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa kemarin.

Ia pun mengapresiasi Prabowo yang telah menginstruksikan para pendukungnya untuk tak berbondong-bondong datang ke MK saat putusan dibacakan. Hal itu menurut Kalla bisa mengantisipasi kerusuhan.

Baca: Kata Olly soal Stadion Sulut United: Begini Nasib Herrie Cs

Kalla yang mantan Ketua Umum Partai Golkar meyakini pembacaaan putusan sidang sengketa Pilpres akan berlangsung aman lantaran sudah ada instruksi dari Prabowo kepada pendukungnya agar tidak demo ke MK.

"Saya yakin, besok lusa, ini akan aman-aman saja. Lagian sudah capek semua. Tapi saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa. Jadi aman-aman saja," lanjut Kalla.

Jusuf Kalla pun meminta semua pihak untuk tak berkumpul di depan Gedung MK, saat putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan. Ia meminta pihak-pihak yang hendak menggelar acara halal bihalal atau silaturahmi agar tak melakukannya di depan Gedung MK, tetapi di tempat yang layak.

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi rencana halal bihalal di depan Gedung MK oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. "Kan apa yang saya baca ingin jadi ingin halalbihalal daripada 212. Kalau mau halalbihalal tentu di tempat yang pantaslah. Bukan di depan MK. Masa halal bihalal di depan MK. Kan itu enggak pantas," ujar Kalla.

Kalla menyarankan pihak yang hendak menggelar halal bihalal di depan Gedung MK mencari tempat yang lebih layak. Ia mengatakan agar mereka menggelar halal bihalal di Masjid Istiqlal yang luas lokasinya.

Baca: Bahas Konflik Sosial, Ormas Adat Bakal Berkumpul di Tempat Ini!

Menurut Kalla, jika PA 212 tetap menggelar halal bihalal di depan Gedung MK, maka akan mencederai spirit halal bihalal itu sendiri. Kalla mengatakan tak ada halal bihalal yang disisipi demonstrasi.

"Tidak ada acara halal bihalal sambil demo. Itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halalbihalal. Namanya halalbihalal kan spirit keagamaan kan," lanjut Kalla.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempertanyakan rencana sejumlah organisasi untuk berdemo di MK. Menurut Wiranto, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengimbau kepada pendukungnya agar tidak menggelar demo di MK.

"Bahkan, beliau (Prabowo) memohon untuk tidak lagi mendatangi MK. Lalu beliau juga mengatakan, apa pun keputusan MK akan diterima dan dihormati," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Demikian pula dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Wiranto mengatakan, semua peserta Pilpres 2019 sudah berkomitmen soal itu. Tidak ada alasan lagi bagi para pendukung untuk menggelar aksi massa. Jika aksi itu tetap terjadi, Wiranto mempertanyakan apa yang diperjuangkan.

"Kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa? Lalu kelompok mana?" ujar Wiranto.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, PA 212 bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.

Terkait aksi itu, massa Persaudaraan Alumni 212 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berangkat ke Jakarta, Selasa (25/6) malam. Tujuan kedatangan ke ibu kota untuk halal bihalal PA 212 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/6).

Baca: Berikut Fakta Perjalanan Karir Komedia Nurul Qomar Hingga Ditangkap Polisi Terkait Pemalsuan Ijazah

"Berangkat Selasa malam," kata Ketua GNPF Ulama Kabupaten Ciamis, Ustaz Deden Badrul Kamal saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa siang. Dia mengatakan, massa akan berkumpul lalu berangkat dari salah satu pondok pesantren di daerah Cikole, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Jumlah massa, kata dia, setiap kecamatan mengirimkan satu minibus. "Jika satu mobil berisi delapan orang, di Ciamis ada 27 kecamatan, sudah 300 orang," jelas Deden.

Menurut dia, massa tidak akan berangkat secara sembunyi-sembunyi. Mereka akan berangkat dengan tertib. Disinggung ihwal imbauan BPN untuk tidak mengadakan aksi di MK, dia mengatakan, acara nanti hanya halal bihalal, bukan aksi massa. "Halal bihalal saja. Kalau urusan pemilu diserahkan ke BPN," sebutnya.

MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6) siang, dijadwalkan usai salat Jumat. Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang perdana, Jumat (14/6), Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, Selasa (18/6) hingga Kamis (20/6) dinihari, kuasa hukum Prabowo-Sandi sudah membawa 15 saksi dan dua ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon, pun menghadirkan seorang saksi, pada Kamis (20/6) siang. Lalu pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait, menghadirkan dua saksi dan dua ahli pada Jumat (21/6).

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon. MK sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Senin (24/6).

Selanjutnya, 9 hakim Mahkamah Konstitusi akan mempelajari, melihat dan meneliti petitum (gugatan), meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan, untuk dimumkan Kamis (27/6).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku tidak dapat melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional, punya pandangan. Masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil. Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.

Dahnil mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212. Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK. "Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.

Larang Peluru Tajam

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan melarang kegiatan unjuk rasa di seputar kantor MK, saat pembacaan putusan MK. "Saya sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di Mabes Polri, kemarin.

Keputusan tersebut juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh. Tito mengaku, tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Tito juga menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam. "Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa.

Pihak kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda. Tito mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan mengganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet. "Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Tito juga mengimbau masyarakat agar tidak berbuat rusuh. Ia meyakini publik tidak menginginkan adanya kericuhan. "Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kami melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang. Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan besar negara sahabat di Jakarta. 

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (antara)

BPN Yakin MK Berpihak

Adu argumen dua pihak yang sedang bersengketa hasil pemilihan umum presiden di MK terus terjadi. Pihak pasangan calon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno selaku Pemohon yakin Mahkamah Konstitusi mengabulkan, setidaknya sebagai petitum yang diajukan. Kalaupun Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf tidak dianulir, mereka berharap diadakan pemungutan suara ulang.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sangat optimistis bahwa insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di kantor media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Andre mengatakan, KPU tidak bisa menunjukkan bukti C7 atau daftar hadir dalam sidang MK. Menurutnya, C7 itu bisa digunakan untuk membuktikan dugaan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pilpres.

"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghadirkan barang bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," ujarnya.
Di tempat serupa, Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.

Denny Indrayana mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke MK dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Ia menegaskan dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT. “Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” kata Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Denny menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang (Madura) dan Maluku. Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

“Buktinya sudah ada di MK, tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.

Masih menurut Denny, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menggunakan pendekatan hukum konservatif atau tekstual terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum paslon nomor urut 01 sebagai Pihak Terkait dalam sidang tersebut banyak mempermasalahkan gugatannya sebagai pemohon yang mengarahkan MK untuk memperluas kewenangannya. Menurut Denny, bila dilihat dari teks UU Nomor 7 tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pasangan calon 01, kuasa hukumnya sampai saksi dan ahlinya itu melakukan pendekatan yang sangat tekstual, sangat prosedural, sangat konservatif dan karenanya memilih MK itu tunduk pada Undang Undang. Yaitu Undang Undang 7 tahun 2017, mereka katakan MK itu menghitung selisih suara saja," kata Denny Indrayana.

Namun, hal tersebut menurut Denny Indrayana tidak tepat, karena wewenang MK lebih luas, yaitu bisa menganulir Undang Undang yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Denny, MK bisa mengadili banyak hal dalam Pemilu, khususnya Pilpres 2019 termasuk kecurangan-kecurangan.

Di pihak lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Alasan kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa. Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.

Alasan ketiga, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi. Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun optimistis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni. Mereka yakin MK akan menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar. "Karena itu, permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia. Permohonannya panjang, tidak menyangkut substansi, permohonannya tidak didukung bukti-bukti, campur aduk seperti yang saya bilang," ucapnya.

"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," imbuh Wayan. (tribunnetwork/dit/rin/kps/dtc/zal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved