Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Imbauan Jusuf Kalla kepada Massa Prabowo

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tempo
Wapres Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto 

Denny Indrayana mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke MK dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Ia menegaskan dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT. “Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” kata Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Denny menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang (Madura) dan Maluku. Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

“Buktinya sudah ada di MK, tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.

Masih menurut Denny, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menggunakan pendekatan hukum konservatif atau tekstual terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum paslon nomor urut 01 sebagai Pihak Terkait dalam sidang tersebut banyak mempermasalahkan gugatannya sebagai pemohon yang mengarahkan MK untuk memperluas kewenangannya. Menurut Denny, bila dilihat dari teks UU Nomor 7 tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pasangan calon 01, kuasa hukumnya sampai saksi dan ahlinya itu melakukan pendekatan yang sangat tekstual, sangat prosedural, sangat konservatif dan karenanya memilih MK itu tunduk pada Undang Undang. Yaitu Undang Undang 7 tahun 2017, mereka katakan MK itu menghitung selisih suara saja," kata Denny Indrayana.

Namun, hal tersebut menurut Denny Indrayana tidak tepat, karena wewenang MK lebih luas, yaitu bisa menganulir Undang Undang yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Denny, MK bisa mengadili banyak hal dalam Pemilu, khususnya Pilpres 2019 termasuk kecurangan-kecurangan.

Di pihak lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Alasan kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa. Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.

Alasan ketiga, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi. Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun optimistis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni. Mereka yakin MK akan menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar. "Karena itu, permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia. Permohonannya panjang, tidak menyangkut substansi, permohonannya tidak didukung bukti-bukti, campur aduk seperti yang saya bilang," ucapnya.

"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," imbuh Wayan. (tribunnetwork/dit/rin/kps/dtc/zal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved