Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Fakta Sidang Kata Pengamat, KPU Peluang Besar Menang, Gugatan Prabowo-Sandi Dinilai Kurang Bukti

Menjelang akhir sidang terkait sengketa Pilpres 2019, banyak pengamat yang memprediksi KPU RI dan tim hukum Jokowi-Maaruf a

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Yaitu soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.

3. Hakim MK dinilai beri banyak kelonggaran

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai hakim MK banyak memberi kelonggaran selama sidang sengketa Pilpres 2019.

Satu di antaranya adalah mengizinkan tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki berkas permohonan.

Juga saat tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki bukti yang disertakan dalam persidangan.

"Itu kelonggaran hakim. Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Lalu kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik biasanya tidak diterima. Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga (buktinya)," lanjutnya.

Menurut Bivitri, hakim MK sengaja memberikan kelonggaran karena perkara yang dipersidangkan sangat menyita perhatian masyarakat.

Maka dari itu MK memberi ruang pada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari keadilan.

4. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.

Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK

Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved