Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Apapun Hasil Akhir 28 Juni, Kubu 02: Tak Ada Aksi Serang MK, Sudahilah Demokrasi Jalanan

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/201

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Menanti Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi tanggalkan pengumuman hasil sidang sengketa pilpres akan diumumkan pekan depan.

 Pada 28 Juni mendatang, Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019 akan disampaikan.

 Setelah menjalani beberapa proses persidangan, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 memasuki babak baru.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, MK akan memutus sengketa hasil Pilpres 2019 pada tanggal 28 Juni.

Ketua MK Anwar Usman memastikan putusan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sepakat untuk tidak menggelar aksi di jalan setelah keputusan dikeluarkan oleh MK.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko yakin pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan atas keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2019.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hendarsam mengaku pihaknya akan menerima dengan lapang dada apapun keputusan MK atas sengketa Pilpres 2019 ini.

"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) dilansir Kompas.com.

Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.

Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.

"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.

Baca: Minta Izin saat Sidang Berlangsung, Hakim Arief Hidayat Tertular Saksi 02: Mohon Maaf, Izin!

Baca: Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto

Baca: Ini Alasan Mahfud MD, Menyebut Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ada Hasilnya

Follow Instagram Tribun Manado

Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution pun sepakat dengan pendapat Hendarsam.

Razman meminta masyarakat untuk mempercayakan sengketa Pilpres 2019 ini kepada MK.

Razman pun meminta masyarakat untuk tidak merespons hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini dengan menggelar aksi di jalanan.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Terkait putusan sengketa Pilpres 2019 ini, Ketua MK Anwar Usman mengatakan ia dan sejumlah hakim MK telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk musyawarah sejak Jumat (21/6/2019) malam.

"Kami (MK) sudah mulai membahas ya. Kami sudah malam tadi bahas kecil dan ini kita mau bahas lagi, saya kembali ke kantor (MK). Insya Allah sesuai jadwal paling lambat 28 Juni," kata Anwar.

Penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan melalui persidangan sejak 14 Juni 2019 dan dijadwalkan selesai antara 28 Juni hingga 2 Juli 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

14 Juni 2019

Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17-24 Juni 2019

Pemeriksaan persidangan

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

BERITA SELEB

Baca: Jessica Iskandar Sebut Soal Resepsi Pernikahan di Prancis, Ternyata Ini Rencananya

Baca: Jadi Wanita Idaman Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Malah Ungkap Rasa Cinta Pada Artis Ini

Baca: Belum Puas Bulan Madu di New Zealand, Reino Barack Bawa Syahrini ke Pulau Impian

Baca: Bercinta di Malam Hari Baik untuk Kesehatan, Artis Cantik: 8 Kali Sehari Bercinta Sesering Mungkin

Baca: 3 Pendeta Tertimpa Pohon, 2 di Antaranya Hanya Pesiar ke Kota Tinutuan

Baca: Live Streaming Indosiar Bali United vs PSIS Semarang Liga 1 2019 Sabtu (22/6)

Subcribe Youtube Tribun Manado: 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menanti Putusan MK 28 Juni 2019, Apapun Hasilnya TKN dan BPN Sepakat Tak Akan Gelar Aksi di Jalan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved