Pilpres 2019
Profil Arief Hidayat, Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto, Pernah Langgar Kode Etik
Ternyata di balik ketegasannya, Arief Hidayat pernah dua kali langgar Kode Etik MK yakni katabelece dan lobi anggota DPR
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Diberitakan, dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Video Detik-detik BW Akan Diusir Dari Ruang Sidang MK
Bambang Widjojanto sempat diancam diusir Hakim MK Arief Hidayat, ketika memulai sidang pemeriksaan saksi kedua kubu Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.
Ancaman pengusiran ini berlangsung dalam sidang sengketa Pilpres 2019, sesi kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang lanjutan Rabu hari ini adalah mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
Saksi kedua yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga itu bernama Idham.
Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.
"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.
Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.
Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.
BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).
BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.
Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum 02 ingin membuktikan apa yang didalilkan.
"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.
BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.
Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.
"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"
"Karena sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.
BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.
Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.
Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional BPN.
"Saya di kampung, Pak," kata Idham.
Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.
"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.
Hakim Arief kembali mengejar, berarti yang dijelaskan Idham adalah masalah DPT di kampung tempat tinggal Idham.
Idham menjawab bukan, ia akan menjelaskan masalah DPT di seluruh Indonesia.
"Saya mendapatkan file, database DPT dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta," jelas Idham.
Hakim Arief bertanya, apa posisi Idham dalam di Pilpres 2019 yang dijawab, Idham diminta untuk memberikan kesaksian soal DPT.
Hakim Arief berujar, bila berada di kampung, semestinya kesaksian yang disampaikan Idham semestinya yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.
BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.
Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.
BW menilai, hakim telah menghakimi, seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.
"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.
Hakim Arief menimpali dan menengahi, bukan itu yang ia maksudkan.
"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.
Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.
Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.
"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.