Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Napas Lega Pihak KPU: Laksana Dalil Pemohon Tak Terbukti Usai Keterangan Ahli di MK

Pihak KPU merasa dalil permohonan yang diajukan tidak terbukti, sesuai keterangan ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution (kanan) menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hadirkan Ahli IT dalam sidang sengketa pilpres di MK, Pihak KPU merasa puas atas keterangan Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

Dalam keterang Marsudi Wahyu Kisworo, pihak KPU merasa dalil permohonan yang diajukan tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Tim Hukum Komisi Pemiliham Umum (KPU), Ali Nurdin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hanya hadirkan satu orang ahli ke tengah sidang keempat hari ini.

Namun, meski hadirkan satu orang saksi ke muka sidang, KPU pandang sudah cukup untuk mematahkan dalil permohonan Pemohon.

Menurut Ketua tim hukum KPU RI Ali Nurdin pihaknya mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli mereka, Marsudi Wahyu Kisworo.

"Kalau kami puas," ujar Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Selain kuat dalam bidangnya di informatika komputer, Marsudi juga merupakan arsitek IT KPU.

Dalam keterangannya tadi, Marsudi kata Ali sudah menyatakan bahwa sistem IT KPU sudah cukup bagus dan kredibel.

Situng KPU yang dipermasalahkan paslon 02, disebut dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat bukan sebagai sistem penghitungan suara. Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Jika ada serangan peretasan dari pihak ketiga, maka target yang bisa dijangkau hanya website Situng tersebut. Sementara databasenya sendiri tidak akan alami gangguan sama sekali.

Selain itu, ada program yang sudah diatur ketika website pada Situng mendapat serangan peretasan.

Dalam waktu 15 menit sistem secara otomatis akan me-refresh ulang website Situng yang diretas untuk menampilkan ulang tampilan data sesungguhnya.

"Karena setelah 15 menit kan di refresh lagi. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik menguntungkan salah satu pihak tidak benar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali berani mengatakan, sidang PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, sudah selesai sampai disini.

Karena segala dalil yang dituduhkan mulai dari manipulasi Situng hingga kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau sudah begitu, kira-kira selesai persidangannya. Menurut kami (dalil Pemohon) tidak terbukti," pungkasnya.

Follow ID @tribun_manado :

Berita Terpopuler:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi

Baca: Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Situng Tak Untungkan Kedua Paslon

Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan sistem informasi penghitungan suara (situng) tidak menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

"Tidak, jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurangi," kata Marsudi, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Marsudi memaparkan dari perbandingan diagram hasil Situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Jadi seperti kami lihat ini per provinsi saja. Kami melihat yang merah suara pasangan 01 yang ini 02. Kalau melihat data ini tak ada, karena apa? polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau di satu provinsi atau satu kota kemudian kita boleh menduga ada upaya-upaya seperti itu," kata dia.

Dia mencontohkan data hasil pemungutan suara di Provinsi Aceh. Dia menjelaskan, terjadi lonjakan suara untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan formulir C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Aceh, jumlah pemilih ada 295, pengguna hak pilih 13, sementara, dan jumlah surat suara yang terpakai 244.

Namun, setelah dilihat formulir C1, terdapat banyak formulir yang tidak diisi.

Dia menegaskan, formulir C1 di Situng akan tetap seperti itu, karena C1 yang diunggah bersumber dari TPS pada waktu selesai pemungutan suara.

"Jadi, ini bukan kesalahan entri dari petugas, tetapi memang data dari C1-nya seperti itu. Dan inilah kemudian menurut saya akan dikoreksi pada waktu perhitungan suara berjenjang," kata dia.

Sehingga, dia mensinyalir, tidak ada kesengajaan melakukan perubahan data di Situng. Apabila terjadi kesalahan memasukkan data, kata dia, itu merupakan kesalahan manusiawi.

"Jadi sangat acak, kalau saya boleh beropini jadi tidak ada saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, hanya kesalahan manusiawi," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. Pada Kamis (20/6/2019) ini, sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu KPU RI.

Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.

Ditantang Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).

Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berita Trending Tribun Manado: 

Baca: Ahok BTP Angkat Suara Soal Foto Makan Bareng Todung Mulya Lubis & Pimpinan KPK

Baca: Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk

Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

Berita Terkait:

Baca: FAKTA Sidang Sengketa Pilpres Ke-3: Gubernur Calon Menteri & 32 Kepala Daerah Lainnya Curangi Pemilu

Baca: Ada Dua Saksi ilegal BPN Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: KPU Akan Bawa 17 Saksi pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Dua di Antaranya Ahli

Subcribe Youtube TribunManado :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Puas dengan Keterangan Ahli di MK, KPU : Dengan Begitu Dalil Pemohon Tak Terbukti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved