Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Napas Lega Pihak KPU: Laksana Dalil Pemohon Tak Terbukti Usai Keterangan Ahli di MK

Pihak KPU merasa dalil permohonan yang diajukan tidak terbukti, sesuai keterangan ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution (kanan) menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. 

Karena segala dalil yang dituduhkan mulai dari manipulasi Situng hingga kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau sudah begitu, kira-kira selesai persidangannya. Menurut kami (dalil Pemohon) tidak terbukti," pungkasnya.

Follow ID @tribun_manado :

Berita Terpopuler:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi

Baca: Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Situng Tak Untungkan Kedua Paslon

Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan sistem informasi penghitungan suara (situng) tidak menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

"Tidak, jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurangi," kata Marsudi, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Marsudi memaparkan dari perbandingan diagram hasil Situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Jadi seperti kami lihat ini per provinsi saja. Kami melihat yang merah suara pasangan 01 yang ini 02. Kalau melihat data ini tak ada, karena apa? polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau di satu provinsi atau satu kota kemudian kita boleh menduga ada upaya-upaya seperti itu," kata dia.

Dia mencontohkan data hasil pemungutan suara di Provinsi Aceh. Dia menjelaskan, terjadi lonjakan suara untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan formulir C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Aceh, jumlah pemilih ada 295, pengguna hak pilih 13, sementara, dan jumlah surat suara yang terpakai 244.

Namun, setelah dilihat formulir C1, terdapat banyak formulir yang tidak diisi.

Dia menegaskan, formulir C1 di Situng akan tetap seperti itu, karena C1 yang diunggah bersumber dari TPS pada waktu selesai pemungutan suara.

"Jadi, ini bukan kesalahan entri dari petugas, tetapi memang data dari C1-nya seperti itu. Dan inilah kemudian menurut saya akan dikoreksi pada waktu perhitungan suara berjenjang," kata dia.

Sehingga, dia mensinyalir, tidak ada kesengajaan melakukan perubahan data di Situng. Apabila terjadi kesalahan memasukkan data, kata dia, itu merupakan kesalahan manusiawi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved