Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Berdebat dengan Luhut saat Sidang Gugatan Prabowo di MK, Bikin Hadirin Bersorak
Berawal saat Bambang Widjojanto memberi pernyataan terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang Rabu (19/6/2019) hari ini.
Namun tidak lama, petugas keamanan lalu menegur para penonton agar menghentikan soraknya.
Para penonton pun terdiam dan kembali menyimak jalannya persidangan.
Bambang pun kemudian menyampaikan keberatannya.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang.
Luhut pun kemudian melanjutkan permintaannya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi.
"Kalau betul ada (ancaman) tolong disampaikan di persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu karena persidangan ini obyektif dan seluruh masyarakat menunggu hasilnya," kata Luhut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yakni KPU, pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak Terkait yakni paslon 01 pada Selasa (18/6/2019) akan dilanjutkan, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.
Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).