Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Hasil Sidang Sengketa Pilpres: Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Ditolak KPU

Hasil sidang lanjutan Sengekta Pilpres, Permohonan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, ditolak Komisi Pemilihan Umum.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Biarkan proses ini berjalan, hakim nanti yang akan menilai pada sidang selanjutnya," imbuhnya.

Selain itu, menurut Hamdan, bisa saja majelis hakim memberikan keputusan soal dinilai atau tidaknya penambahan permohonan nanti di akhir sidang bersamaan dengan putusan akhir.

"Bisa juga terjadi bahwa pengadilan akan memutus itu bersaamaan putusan akhir apakah penambahan-penambahan itu dinilai atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, hal-hal tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan.

Sehingga ia menilai wajar saja hal tersebut terjadi pada persidangan kali ini.

"Proses ini sering terjadi di dunia peradilan."

"Pada umumnya bisa diputuskan saat itu juga, atau hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam menyampaikan secara lisan apa yang menjadi sikap dan putusan hakim dan bisa juga diputuskan pada bagian akhir tentang masalah yang dipersoalkan itu."

"Ini sering terjadi, jadi tidak ada suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.

Simak video selengkapnya penjelasan Hamdan Zoelva di bawah ini.

Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku

Baca: Bahas Dalang Kerusuhan 22 Mei, Hermawan Sulistyo: Kivlan Zen Ancam Membunuh, 1 Bulan Cari Mas Kiki

Baca: Kasus Kivlan Zen, Istana Pastikan Tak Akan Ada Intervensi: Proses Harus Berjalan

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Aturan MK mengatur bahwa jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

Klik Berita Sengketa Pilpres di sini!

Baca: Persiapkan Diri! 100 Ribu Formasi Pusat & Daerah Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Prosedurnya

Baca: TERKINI, Penerimaan Calon PPPK akan Diseleksi Lebih Dulu dari CPNS, Berikut Penjelasannya

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Karyawan Bank Syariah Mandiri, Petugas Beber Deretan Petunjuk

Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado :

 

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: HASIL SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 DI MK - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved