Kasus Kivlan Zen
Kasus Kivlan Zen, Istana Pastikan Tak Akan Ada Intervensi: Proses Harus Berjalan
Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.
Menurut Moeldoko, negara harus konsisten melakukan proses hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan prosesnya pun tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.
"Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ucapnya.
Sementara terkait jasa Kivlan saat menjadi TNI dalam menjaga kesatuan NKRI ini untuk dijadikan pertimbangan hukum, kata Moeldoko, hal tersebut nantinya akan diputuskan oleh penegak hukum dalam persidangan.
"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim, dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul. pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara," papar mantan Panglima TNI itu.
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Polri Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target hingga Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional
Sebelumnya Peran Kivlan dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei terungkap dari keterangan para saksi.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.