Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Hasil Sidang Sengketa Pilpres: Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Ditolak KPU

Hasil sidang lanjutan Sengekta Pilpres, Permohonan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, ditolak Komisi Pemilihan Umum.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi, tegas ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).   

Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), menguraikan penolakan KPU atas perbaikan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan yang sangat mendasar sehingga bisa diklarifikasikan sebagai permohonan yang baru," tegasnya.

Dijelaskan Ali Nurdin, dalam permohonan pertama, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan perhitungan suara serta perhitungan suara yang benar sesuai dengan perhitungannya.

SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ada 2 Link!
SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ada 2 Link! (YOUTUBE/KOMPAS TV)

Pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar.

"Ini penting untuk kami menanggapi karena hal itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan yang konsekeuensianya tidak dapat diterima," terangnya.

Dengan tidak memenuhi pokok permohonan tentang penjelasan penghitungan suara yang benar menurut pemohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU.

"Ini juga membantah isu yang berkembang bahwa KPU curang karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang, tentunya sejak awal pemohon mengajukan uraikan kesalahan perhitungan suara baik dari TPS maupun nasional," katanya.

Menurut Ali Nurdin, fakta ini juga membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019.

Terkait isi perubahan permohonan yang baru, menurut Ali Nurdin hal itu hanya ditujukan sebagai persyaratan mengajukan permohonan yang benar.

Hanya saja, hal itu melanggar pada ketentuan yang berlaku sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak perbaikan permohonan tertanggal 10 Juni 2019.

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berbeda pendapat soal kontroversi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Refly Harun menilai tidak ada ketegasan dari sikap hakim atas kontroversi perbaikan permohonan yang dilakukan tim hukum PRabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved