Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Hasil Sidang Sengketa Pilpres: Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Ditolak KPU

Hasil sidang lanjutan Sengekta Pilpres, Permohonan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, ditolak Komisi Pemilihan Umum.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Di bagian lain, Hamdan Zoelva justru menganggap tidak ada yang luar biasa dalam perbiakan permohonan itu.

Penilaian itu dikemukakan Refly Harun saat menjadi narasumber acara 'Kabar Petang' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Ia tampak mempertanyakan basis permohonan apa yang dipakai oleh MK saat sidang berlangsung.

"Jadi kalau terkait dengan sikap hakim MK, saya melihat ada ketidaktegasan," ujar Refly.

"Saya harus fair kan, ada ketidaktegasan sebenarnya basis permohonan itu mana yang dipakai."

"Apakah permohonan tanggal 24 Mei atau apakah permohonan yang terakhir, tanggal 10 Juni ya," sambungnya.

Terkait itu, Refly lantas menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh MK terlebih dahulu.

"Tetapi sifat pengadilan itu kan sebenarnya apa yang disampaikan di depan persidangan itu lah sebagai bagian dari permohonan yang justru harus dicatat terlebih dahulu," jelas Refly.

"Karena itu yang saya bayangkan, sebenarnya kan dalil yang lima itu sudah ada di dalam permohonan awal, dalil kualitatif yang lima."

"Tetapi yang kuantitatif itu kayaknya banyak sekali dibandingkan dengan permohonan awalnya, kan begitu," imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti soal dua dalil dugaan kecurangan pilpres yang disampaikan tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada kubu 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Ia menilai ada dua dalil permohonan yang kemungkinan bisa diterima atau tidak oleh MK.

"Tetapi ada dua dalil baru yang mudah-mudahan tidak salah, tidak saya temukan di awal," kata Refly.

"Yaitu mengenai status Ma'ruf Amin, yang kemudian mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan sumbangan dana kampanye."

"Saya tidak tahu sikap hakim MK, apakah menerima itu sebagai sebuah dalil permohonan atau tidak, karena ini akan terkait dengan proses pembuktian," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved