Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Hasil Sidang Sengketa Pilpres: Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Ditolak KPU

Hasil sidang lanjutan Sengekta Pilpres, Permohonan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, ditolak Komisi Pemilihan Umum.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Simak videonya dari menit pertama.

Berita Terpopuler :

Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik

Baca: Ketika Bidan Masukkan Timun ke Kemaluannya, Uang Rp 30 Juta Diduga Jadi Pemicu Beredarnya Foto

Baca: Karyawati Santi Devi Malau Tewas di Kamar Kos, Begini Respons Pimpinan Mandiri Syariah

Follow Instagram Tribun Manado:

Di bagian lain, Hamdan Zoelva angkat bicara soal perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Hamdan, perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengkata di MK.

Namun biasanya perbaikan permohonan itu dilakukan dalam kasus-kasus sengketa Pilkada.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilpres, baru kali ini terjadi.

"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya, seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini," kata Hamdan Zoelva saat diwawancarai Tv One, Jumat petang.

Menurut Hamdan, semua pihak yang bersengketa dalam sidang diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonan.

Juga alasan-alasan hukum kenapa mengajukan perbaikan permohonan.

"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," kata Hamdan.

Selain itu, pihak termohon dan pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan kenapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.

"Pada sisi lain termohon juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan bahwa penambahan-penambahan permohonan itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dengan dasar apa, biarkan nanti termohon dan pihak terkait memberikan penjelasannya," kata Hamdan.

Dari perdebatan argumen dalam sidang, tambah Hamdan, majelis hakim akan memutuskan apakah perbaikan permohonan akan diterima atau tidak.

"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya, apakah penambahan-penambahan dalam permohonan itu akan dilanjutkan pemeriksaan dalam persidangan atau kembali kepada permohonan yang awal," kata Hamdan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved