Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Nonton di HP, Live Streaming dan Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

Berikut live streaming dan jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
Tribunnews/JEPRIMA
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Berikut live streaming dan jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019  digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.

Selain itu, sidang juga mengagendakan pengesahan alat bukti.

Sebetulnya, sidang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan menjadi hari Selasa besok.

Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar

Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik

Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Senin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto

Baca: Viral: Driver Ojek Online Curi HP Seorang Anak saat Kencing, si Bocah Hanya Pasrah, Ini Videonya

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.

"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved