Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Uraikan 3 Keberhasilan Kubu 02 di Sidang MK: Ada Permohonan Menarik

Bambang Widjojanto lalu menerangkan jalannya sidang yang telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Editor: Frandi Piring
YOUTUBE/KOMPAS TV
SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ada 2 Link! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto memberikan tanggapan, setelah melaksanakan sidang perdana sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Bambang Widjojanto menerangkan ada beberapa keberhasilan pihak 02 dalam sidang MK.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi ini juga mengatakan permohonan yang dibacakan kepada hakim sidang MK semuanya sudah jelas dan tuntas biarpun dikejar waktu.

Ada permohonan menarik kubu 02 yang dibacakan dalam sidang MK yang dilaksanakan pada Jumat (14/06/19) lalu.

Dikutip dari YouTube Macan Idealis, Bambang mengatakan ada tiga hal yang menarik dan dianggap sebagai keberhasilan tim Prabowo-Sandi di sidang pertama, Sabtu (15/6/2019).

"Pak ada perkembangan apa gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya pemilih channel YouTube Macan Idealis, Vasco Ruseimy.

Bambang Widjojanto lalu menerangkan jalannya sidang MK yang dilaksanakan Jumat lalu, (14/06/19).

"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu. Yang kedua sebenarnya yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto.

Vasco lalu memotong soal bacaan permohonan yang tak tuntas.

Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Klik Berita Sengketa Pilpres di sini!

Baca: Ramalan Zodiak Besok 16 Juni 2019, Virgo Optimis Sagitarius Tetaplah Tekun dan Sabar

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya

Baca: VIRAL Tak Kalah Heboh dengan Pernikahan Oma Martha, 3 Bulan PDKT di FB, Duda (41) Nikahi Siswi SMP  

 

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

Yakni soal adanya jaringan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak jadi dilontarkan saat sidang perdana.

Bambang lalu menerangkan soal tiga hal yang dianggap menarik dan merupakan keberhasilan bagi kubu 02.

"Bagian yang pertama adalah kita mempunyai ruang yang cukup menjelaskan kombinasi antara permohonan yang berisi kualitatif dan permohonan yang berisi kuantitatif," ujar Bambang.

"Jadi sebenarnya selama ini MK itu kayak dijebak, disandera hanya mengatasi persoalan-persoalan yang sifatnya penyelesaian sengketa saja, tapi hari ini MK cukup terbuka membuka ruang dan kita berhasil mendorong ini ada kecurangan, ada 5-6 pilar kecurangan itu."

"Kecurangan-kecurangan itu menyebabkan suara yang dihasilkan itu tidak murni berdasarkan proses yang jujur, adil dan luber."

"Nah itu sebabnya ketika konstrukti kuantitatif dikemukakan, dia memang berasal dari sebuah kecurangan."

"Nah itu bagian yang pertama jadi kita berhasil menjelaskan menurut saya bahwa ada kecurangan-kecurangan memperoleh berkaitan dengan penghitungan suara."

Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Setya Novanto Ditempatkan di Kamar Khusus, Pengamanan Maksimal, Disekat Kaca dan Tidak Ada Sinyal

Baca: Jedar Bakal Dinikahi Richard Kyle, Sempat Beredar Foto Ayah El Barack dengan Seorang Putri Bangsawan

Keberhasilan yang kedua yakni keyakinan Bambang Widjojanto yang menganggap pada sidang kedua, pihak termohon akan kesulitan menjelaskan permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum 02.

"Yang kedua yang juga menarik untuk dikemukakan ada perdebatan teknis hukum ini yang mau dipakai yang mana, mau dipakai yang permohonan tanggal 24 (Mei) atau permohonan yang sudah diperbaiki tanggal 10 (Juni)," kata Bambang yang juga mantan penyidik senior KPK ini.

"Majelis hakim dengan lugas menyatakan bahwa yang diperiksa adalah apa yang dibacakan di pengadilan."

"Kalau para pihak merasa bahwa dia harus menjawab pilihannya itu diserahkan pada dia, silahkan kalau mau jawab yang tanggal 24 Mei, yang jawab 10 Juni ya silahkan."

"Tapi saya menduga persoalan itu dikemukakan walaupun sudah dengan tegas dengan MK mengatakan yang diperiksa adalah yang dibacakan di persidangan, saya mengetahui para pihak termohon dan para pihak terkait itu akan kesulitan untuk menjelaskan karena cover area-nya itu sekarang ada kombinasi dan kuantitas."

"Jadi dengan begitu cover area-nya tambah banyak dan problemanya tambah sulit."

Kesulitan itu terletak pula pada permasalahan soal penghitungan secara IT yang sebelumnya tak ada di permohonan pertama.

"Kebayang enggak sih ada problem masalah di IT di situ yang dia harus jelaskan, IT itu jadi instrumen untuk memfabrikasi kebohongan. Itu bagian kedua yang menurut saya terbaik," kata Bambang lagi.

"Tadinya dia hanya berfikir itu TSM saja, terstruktur, sistemasik,masif begitu kita kasih angka maka kemudian dia harus merubah seluruh argumen jawaban kan."

"Yang ketiga kita sudah mulai menggunakan IT sebagai basis kita untuk berargumentasi".

Ketika akan menerangkan soal yang ketiga, Bambang tak selesai melanjutkan perkataannya dan disela oleh Vasco.

Ini Videonya :

Klik Berita Artis di sini!

Baca: Ditinggal Kerja, Istri Malah Selingkuh, Pas Balik Suami Langsung Hancurkan Rumah, Warga Lakukan Ini

Baca: FAKTA BARU Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Terungkap Alasan Lasmi Pilih Kabur dan Mau Dijadikan Istri

Baca: Suami Gadaikan Istri Seharga Mobil Mewah ke Pria Lain,Diminta Kembali, si Penerima Enggan Kembalikan

 Follow IG @tribun_manado :

Klik Berita Video Terkini di sini!

Baca: Persiapkan Diri! 100 Ribu Formasi Pusat & Daerah Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Prosedurnya

Baca: TERKINI, Penerimaan Calon PPPK akan Diseleksi Lebih Dulu dari CPNS, Berikut Penjelasannya

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Karyawan Bank Syariah Mandiri, Petugas Beber Deretan Petunjuk

Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Bambang Widjajanto Uraikan 3 Keberhasilan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved