Ketua LPSK Sebut Hakim MK Teracam: Ini Perubahan Petitum Prabowo-Sandi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap informasi yang dia dengar informasi adanya hakim
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Prabowo-Sandi Dua Kali Revisi Petitum
MK menggelar sidang perdana PHPU Presiden atau sengketa Pilpres 2019. Kuasa hukum pemohon pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno, dua kali memperbaiki atau merevisi petitum atau gugatannya, sebagai berikut:
Petitum Pertama
Petitum pertama disampaikan saat mengajukan gugatan, 24 Mei 2019:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto - H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tutup petitum permohonannya.
Petitum Perbaikan (Bertambah 8 Butir)
Semula petitum berisi 7 butir, kemudian perbaikan gugatan diajukan ke MK, Senin (10/6), sehingga bertambah 8 butir menjadi 15 butir:
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Petitum Terbaru (Revisi Gugatan Khusus Terkait Pilpres)
Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi merevisi lagi petitum saat sidang perdana Mahkamah Konsitusi, Jumat (14/6). Perubahan signifikan petitum butir 2 adalah menambahkan kalimat "sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019."
Inilah 15 butir petitum terbaru yang di bacakan di persidangan, kemarin:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. H Prabowo Subianto - H Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif,
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto - H Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Abdullah Berharap Hakim MK Tidak Takut
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menggelar unjuk rasa bersamaan dengan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6) kemarin.
Ia meminta MK bersidang dan memutuskan perkara secara jujur, fair dan seadil-adilnya berdasarkan fakta.
"Kita mendorong MK supaya fair, adil, dan benar," ujar Abdullah.
Menurutnya, aksi ini merupakan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral kepada MK demi menguak sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 lalu.
"MK tidak perlu takut, mereka independen, mereka berani memgambil keputusan demi kemanusiaan, demi keadilan, demi kedaukatan NKRI sesuai fakta yang ada," kata Abdullah.
Abdullah Hehamahua satu panggung dengan Ketua Umum FPI Sobri Lubis berada di mobil orasi demonstrasi kawal sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), berada di dekat Patung Kuda (Arjuna Wijaya), berjarak ratusan meter dari Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Berunjuk rasa dengan massa yang sebagian diduga sebagai pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi, namun Abdullah Hehamahua mengatakan dia netral. Bukan pendukung salah satu calon.
Ia mengaku tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Presiden. "Kami turun ke jalan bukan untuk mendukung pasangan calon siapa pun, melainkan mengawal agar MK sebagai lembaga hukum dapat menjalankan tupoksinya secara profesional," ujarnya.
Ia berharap, MK dapat bersikap adil dalam menentukan gugatan atas hasil pemilihan Presiden yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami harap MK bersikap adil, berdasarkan data-data yang ada. Jadi kalau ada kecurangan dan manipulasi ya harus diselesaikan," kata Abdullah.
Dalam surat pemberitahuan kepada polisi mengenai akan menggelak unjuk rasa, Abdullah mengaku berasal dari organisasi/kelompok Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Kedadilan dan Kemanusiaan. Akdi mengawal jalannya sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi digelar siang ini, Jumat.
Abdullah Hehamahua menjadi koordinator lapangan aksi massa mengawal sidang perdana gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berharap hakim MK tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi. MK harus berani karena para hakim dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Namun bila MK mengabaikan fakta, Abdullah mengingatkan negara ini bisa hancur.
"Begitu MK keliru mengabaikan fakta-fakta di lapangan, maka sebagaimana keterangan Allah dalam Alquran, Allah menghancurkan Bani Nuh, Bani Syuaib karena kemaksiatan. Oleh karena itu, agar negara kita tidak hancur dengan berbagai fenomena alam, kita harus mendorong MK untuk betul-betul menyakini mereka wakil Tuhan. Keputusan mereka dipertanggungjawabkan dunia akhirat," kata Abdullah.
Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu sudah baik, yakni partisipasi pemilu pada pilpres mencapai 81 persen. Dia tiak sudi, kepercayaan publik turun bila MK mengambil keputusan tidak adil. Rakyat tidak boleh kehilangan kepercayaan terhadap elite politik dan penegakan hukum.
Abdullah Hehamahua bersama massa aksi yang berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, pada pukul 09.00 WIB. Sejak pagi, massa dari berbagai elemen mulai berdatangan di sekitar kawasan patung kuda yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Abdullah Hehamahua selaku koordinator aksi menyebut, hari ini akan ada sekira 2.000 orang yang hadir untuk menggelar aksi di kawasan patung kuda. "Mungkin 2.000 orang dari beberapa komponen, seperti GNPF, FPI, alumni 212, dan beberapa kelompok alumni mahasiswa," ucapnya.
Ditemui terpisah, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP H. Gunawan mengatakan, aksi massa hanya boleh dilakukan di kawasan patung kuda. Pasalnya, saat ini lokasi di sekitar Gedung MK sudah disterilkan selama sidang pertama PHPU berlangsung. "Di sekiar sini (patung kuda)," kata Gunawan.
Ketum FPI Sobri Lubis juga ikut turun berunjuk rasa di sekitaran MK. Ia mengaku aksinya adalah untuk melawan kecurangan dan meminta MK untuk berbuat adil. Dia mengaku membawa serta anggota FPI ke lapangan meski Prabowo sudah mengimbau massa tak turun ke jalan.
"Prabowo sudah bagus. Dia menyampaikan imbauan untuk tidak berbondong-bondong ke sini. Kita ingatkan kita datang ke sini bukan urusan dukung mendukung, ini bukan urusan politik. Kita akan menunjukkan bahwa kita mendukung kebenaran, kita dukung MK," sebut Sobri.
Mengenai adanya massa berunjukrasa mengawal sidang gugatan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan penjelasan.
"Kawan-kawan FPI sudah menegaskan bahwa ini bukan aksi dukung-mendukung. Dan kawan-kawan FPI juga mengapresiasi seruan Pak Prabowo. Jadi aksi kawan-kawan FPI murni keinginan sendiri," kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera.
Mardani tak menjawab gamblang saat ditanya apakah aksi itu disebut tidak mengindahkan instruksi Prabowo. Politikus PKS ini menyatakan FPI tegas mengapresiasi harapan Prabowo. "Kawan-kawan FPI tegas menyatakan mengapresiasi harapan Pak Prabowo. Dan saya yakin kawan-kawan FPI akan mampu menjaga kedamaian dan ketertiban," ujar Mardani.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan dia dan Sandiaga telah menyerahkan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 lewat jalur yang konstitusional, yakni melalui MK. Dia mengimbau para pendukungnya menghindari kekerasan.
"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami, tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo dalam video yang dikirimkan tim BPN Prabowo-Sandi, Selasa (11/6). (Tribun Network/dio/fit/gle/git/dan/zal)