Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Diundur, Data Baru hingga Kerugian, Berikut Fakta-fakta Keputusan MK

Terkait gugatan sengketa pilpres kubu Prabowo-Sandiaga, berikut ini fakta-fakta soal jadwal sidang lanjutan diundur!

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari."

"Kalau hanya empat hari itu gila lho untuk membuktikan 200 berapa dalil yang harus dibuktikan."     

"Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," tutur Bivitri.

Terlebih untuk membuktikan per dalil pemohon dibutuhkan saksi dan alat bukti sah, seperti surat-surat.

"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Baca: Begini Aktivitas Capres-Cawapres saat MK Sidangkan Sengketa Pilpres

Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK, 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang

Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK: Kuasa Hukum BPN Minta Putusan, Suara Jokowi 48%, Prabowo 52%

Follow IG @tribun_manado :

2. Agenda Sidang kedua

Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) mendatang, setidaknya akan ada tiga agenda.

Dilansir Tribunnews, tiga agenda tersebut adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari KPU.

Juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Maruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (Tribunnews/JEPRIMA)

Agenda ketiga adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Maruf, dan tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu."

"Serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam siaran langsung sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

3. Ada data baru dari BPN

Sandiaga Uno menyebutkan akan ada penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke MK.

Calon wakil presiden nomor urut 02 ini menyebutkan tim hukum BPN menemukan sejumlah data baru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved