Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres di MK: Kuasa Hukum BPN Minta Putusan, Suara Jokowi 48%, Prabowo 52%
Proses sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah dimulai, pada Jumat (14/6/2019).
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah dimulai, pada Jumat (14/6/2019).
Sidang yang dipimpin Sembilan Majelis Hakim Konstitusi dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang sempat diskors selama 2 kali.
Sekira pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menunda jalannya siding untuk mempersiapkan menunaikan ibadah Salat Jumat.
Sidang kembali dilanjut sekira pukul 13.00 WIB, yakni mendengar penjelasan dari Pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan sandiaga Uno.
Majelis Hakim kembali melakukan skorsing ketika polemik terkait waktu perbaikan permohonan mengemuka di ruang sidang.
Kurang lebih 10 menit, sidang kembali dilanjutkan dan ditutup sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam persidangan tersebut Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum memaparkan bahwa perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon, baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.
Data yang dimiliki tim hukum tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,42 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas selama proses pemilu.
Oleh sebab itu, kata Bambang, MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena diduga melakukan kecuran dan menetapka pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih 2019-2024.