Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Diundur, Data Baru hingga Kerugian, Berikut Fakta-fakta Keputusan MK

Terkait gugatan sengketa pilpres kubu Prabowo-Sandiaga, berikut ini fakta-fakta soal jadwal sidang lanjutan diundur!

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Jadwal sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 diundur setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK mengundurnya menjadi Selasa (18/6/2019), yang sebelumnya sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (17/6/2019).

Terkait perubahan tersebut, sidang berikutnya pun mengalami pengunduran pelaksanaan.

"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," jelas Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.  

Alasannya adalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan karena waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan yang dibacakan tim hukum BPN mepet.

Pasalnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan gugatan versi perbaikan setelah mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019) lalu.

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta soal jadwal sidang lanjutan diundur :  

1. Dikhawatirkan merugikan banyak pihak

Mundurnya jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak.

Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Tak hanya dikhawatirkan merugikan banyak pihak, Bivitri menyebutkan kualitas hasil sengketa juga akan terpengaruh dengan mundurnya jadwal sidang lanjutan.

"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan."

"Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ungkap Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Pasalnya, jika tak ada perpanjangan, masa sidang pembuktian yang seharusnya lima hari akan berkurang menjadi empat hari.

Menurut Bivitri, waktu empat hari untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai sangat kurang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved