Pilpres 2019
SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ada 2 Link!
Sidang perdana MK gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/06/2019), sedang berlangsung.
Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.
Saksi Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.
Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).
Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya.
Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.
Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK.
BPN minta Ketua dan Komisioner KPU Dihentikan
KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno adalah salah alamat.
Ia mengatakan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.
"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).