Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Konvergensi Pencegahan Stunting di Minahasa Tenggara

5 Tahun sejak Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 hadir maka menjadi penting bagi masyarakat lebih khusus yang berada di desa

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Billy Kawuwung 

Artinya, sebanyak 7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa terancam kurang memiliki daya saing pada kehidupannya ke depan.

Penurunan angka stunting di Indonesia selama 10 tahun terakhir belum menunjukkan adanya perubahan yang berarti dan jika hal ini dibiarkan maka mudah di prediksi anak-anak indonesia kedepannya menjadi generasi Stunting.

Ini menjadi tanggung jawab bersama, karena Selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Tingginya tingkat partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa merupakan ujung tombak keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting

Penanganan Stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan di daerah melainkan menjadi upaya bersama atau dilakukan dengan metode Konvergen (Malendong dalam bahasa Manado)

konvergensi pencegahan stunting dapat mengisi ruang-ruang kosong intervensi yang telah dilakukan.

Partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan untuk memastikan konsumsi asupan gizi, keterjangkauan layanan, serta terbangunnya tanggungjawab bersama atas permasalahan stunting di Desa.

Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas bagi kader-kader yang berada di desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stunting melalui rencana aksi, regulasi dan dukungan pendanaan di Desa, serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait

Dalam konteks Konvergensi Pencegahan Stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara salah satu upaya Konvergensi pencegahan Stunting di desa dilakukan dengan merekrut yang namanya Kader Pembangunan Manusia (KPM) berjumlah satu orang tiap desa, Kader Pembangunan Manusia dalam konteks Konvergensi Pencegahan Stunting di desa adalah mereka yang berpengalaman sebagai Kader Masyarakat dengan mengutamakan bidang pembangunan Manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, dan Kader kesehatan lainnya.

Meskipun Minahasa Tenggara bukanlah kabupaten Prioritas Penanganan Stunting tapi langkah awal untuk merekrut KPM dan kemudian memberikan pelatihan adalah kontribusi nyata Program Inovasi Desa untuk mengawal desa-desa bebas Stunting dengan menitik beratkan pada 5 (Lima ) Paket layanan intervensi bagi desa,Yaitu :
a. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
b. Konseling Gizi Terpadu;
c. Air Bersih dan Sanitasi;
d. Perlindungan Sosial; dan
e. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Implementasi dari 5 Paket layanan di desa terkait Intervensi Pencegahan Stunting tergambar dalam Postur APBDes yang ada di desa.Tahun 2019 desa-desa di Minahasa tenggara menata kegiatan-kegiatan dimaksud dalam 5 Paket layanan Konvergensi pencegahan Stunting.

Sebagaimana juga tertuang dalam Permendesa PDTT No 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 seperti Pemberian makanan Tambahan di Posyandu,Pemberian Insentif bagi Guru PAUD di desa dan pemberian Insentif bagi Kader Posyandu.

Pembangunan Gedung PAUD dan Wahana Permaian di Paud sudah teranggarkan lewat dana desa di tahun sebelumnya.

Hal ini tidak terjadi begitu saja melainkan adanya Komitmen seluruh Stake Holder. Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja melainkan tanggung jawab bersama

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aib untuk Like

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved