Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Tiba di Rutan Cipinang Setelah Diterbangkan dari Surabaya, Ahmad Dhani Irit Bicara

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Ahmad Dhani pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara.

Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.

Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Dirinya akan mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda sidang tuntutan. Rencananya Mulan Jameela akan menemani sang suami di dalam persidangan.

Baca: Terjadi Perang Singgungan, Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kasus Ditindaklanjuti Pihak Kepolisan

Follow Tribun Manado Facebook:

Follow Instagram Tribun Manado:

Subcribe Youtube Tribun Manado Tv:
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved