Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Tiba di Rutan Cipinang Setelah Diterbangkan dari Surabaya, Ahmad Dhani Irit Bicara

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus

video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Baca: Ini Jumlah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 yang Tersebar di Pemerintah Pusat & Daerah

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.

Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Setelah tertunda selama seminggu, akhirnya Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved