Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Tiba di Rutan Cipinang Setelah Diterbangkan dari Surabaya, Ahmad Dhani Irit Bicara

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Hari ini diterbangkan dari surabaya ke Jakarta di Rutan Cipinang.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani telah tiba kembali di Rumah Tahanan Cipinang setelah diterbangkan dari Surabaya, Kamis (13/6/2019) pagi.

Ahmad Dhani tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 06.50 WIB menggunakan iring-iringan sebanyak dua mobil.

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

"Baik, baik," kata Dhani kepada awak media yang menanyakan kabar kepadanya.

Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya kini tengah menyelesaikan proses administrati sebelum Dhani resmi mendiami sel tahanan di Rutan Cipinang.

"Sekarang kita sedang melakukan pengecekan berkas kemudian fisik dan kita juga periksakan dengan dokter yang ada di rutan tentang kesehatannya," kata Oga.

Baca: Jadwal Final Piala Dunia U-20 2019 Timnas Korea Selatan vs Ukraina, Sajikan Partai Bersejarah

Follow Tribun Manado Facebook:

Dhani kembali ditahan di Rutan Cipinang setelah usai menjalani persidangan kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama menjalani sidang di sana, Dhani ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Adapun sebelumnya Dhani juga sempat mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dalam kasus ujaran kebencian.

Dhani kembali ditahan di rutan karena vonis hakim dalam kedua kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kasus Ahmad Dhani

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved