Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Tiba di Rutan Cipinang Setelah Diterbangkan dari Surabaya, Ahmad Dhani Irit Bicara

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Hari ini diterbangkan dari surabaya ke Jakarta di Rutan Cipinang.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani telah tiba kembali di Rumah Tahanan Cipinang setelah diterbangkan dari Surabaya, Kamis (13/6/2019) pagi.

Ahmad Dhani tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 06.50 WIB menggunakan iring-iringan sebanyak dua mobil.

Dhani yang mengenakan kemeja berwarna hijau tak mau berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.

"Baik, baik," kata Dhani kepada awak media yang menanyakan kabar kepadanya.

Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya kini tengah menyelesaikan proses administrati sebelum Dhani resmi mendiami sel tahanan di Rutan Cipinang.

"Sekarang kita sedang melakukan pengecekan berkas kemudian fisik dan kita juga periksakan dengan dokter yang ada di rutan tentang kesehatannya," kata Oga.

Baca: Jadwal Final Piala Dunia U-20 2019 Timnas Korea Selatan vs Ukraina, Sajikan Partai Bersejarah

Follow Tribun Manado Facebook:

Dhani kembali ditahan di Rutan Cipinang setelah usai menjalani persidangan kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama menjalani sidang di sana, Dhani ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Adapun sebelumnya Dhani juga sempat mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dalam kasus ujaran kebencian.

Dhani kembali ditahan di rutan karena vonis hakim dalam kedua kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kasus Ahmad Dhani

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus

video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Baca: Ini Jumlah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 yang Tersebar di Pemerintah Pusat & Daerah

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.

Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Setelah tertunda selama seminggu, akhirnya Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Ahmad Dhani pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara.

Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.

Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Dirinya akan mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda sidang tuntutan. Rencananya Mulan Jameela akan menemani sang suami di dalam persidangan.

Baca: Terjadi Perang Singgungan, Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kasus Ditindaklanjuti Pihak Kepolisan

Follow Tribun Manado Facebook:

Follow Instagram Tribun Manado:

Subcribe Youtube Tribun Manado Tv:
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved