Pilpres 2019
Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK, KPU Kota Ini Kirim 21 Alat Bukti Dikawal Polisi
Jelang sidang perkara PHPU calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bogor menyampaikan permintaan alat bukti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bogor menyampaikan permintaan alat bukti.
Alat bukti itu diminta pihak KPU RI.
Sebanyak 21 item jenis alat bukti yang diserahkan ke KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Di antaranya berita acara, daftar hadir pleno di tiap tingkatan, dan tanda terima berita acara di tiap tingkatan.
Penyerahan alat bukti tersebut, sambung Samsudin, sudah dilaksanakan pada Selasa (11/06/2019) menggunakan empat buah kontainer atau box plastik dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Sudah kita serahkan ke KPU RI hari Selasa.
"Kemarin (Rabu, red) alat bukti itu sudah dikirim ke Mahkamah Konstitusi ( MK)," ujar Samsudin, saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Samsudin menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait sidang gugatan tersebut.
Sebab, kata Samsudin, pihak tergugat dalam hal ini KPU RI, harus melihat dahulu hasil sidang pendahuluan di MK yang diagendakan pada Jumat (14/06/2019) apakah dilanjutkan atau tidak.
"KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi adalah pihak terkait yang nanti akan dimintai hal-hal sesuai dengan instruksi KPU RI.
"Jadi, nanti yang akan menghadapi di MK adalah KPU RI dan lawyer. Intinya, kami menunggu instruksi lebih lanjut," ujarnya.
MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Jumat.
Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat.
(Kompas.com/Kontributor Bogor Ramdhan Triyadi Bempah)