Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pemilu

'Dicueki' Bawaslu, PAN Minta Pemilu Ulang di Boltim, Berikut 9 Keputusan Gugatan PAN

Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan itu pun sudah menelurkan keputusan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
ryo noor/tribun manado
Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan sengketa PAN 

4. Menyatakan Terlapor II PPK Modayag Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Yakni tidak dilakukan perbaikan/koreksi terhadap dokumen form model DAA1 DPRD kabupaten/kota untuk Desa Pinonobatuan, form model DA1 DPRD kabupaten /kota untuk kecamatan modayag Baray dan form model DB1 DPRD kabupaten/kota.

Untuk kabupaten Boltom atas data pemilih DPTb DPRS Kabupaten/kota di Desa Pinonobatuan Kecamatan Modayag Barat

5. Menyatakan Terlapor III PPK Modayag terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Yakni tidak melakukan perbaikan penulisan terhadap kelirunya penulisan di C1, DA1dan DB1 terhadap dua orang pemilih atas nama Riko Purnama Mokoginta dan Dolly Momodompit yang teedactae di DPTb pada jenis pemihan DPRD kabupaten/kota di TPS 01 Desa Modayag II Kecamatan Modayag

6. Menyatakan terlapor VII PPS Modayag, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Yakni telah lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan tidak melakukan penelitian kembali terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pemilih untuk didaftarkan menjadi Pemilih DPK

7. Memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Terlapor I KPU Boltim, Terlapor II PPK Modayag Barat.

Terlapor III PPK Modayag dan Terlapor VII PPS Modayag, sesuai peraturan perundangan yang ada.

8. Memerintahkan kepada KPU Boltim untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan

9. Menyatakan Terlapor IV PPK Motongkad, Terlapor V PPK Kotabunan, Terlapor VI PPS Pinonobatian, Terlapor VIII PPS Modayag II.

Terlapor IX PPS Modayag III, Terlapor X PPS Atoga, Terlapor XI PPS Atoga Timur, Terlapor XII PPS Paret Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. (ryo)

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Follow Facebook:

Follow Instagram:

Subcribe Tribun Manado Tv:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved