Sengketa Pemilu
'Dicueki' Bawaslu, PAN Minta Pemilu Ulang di Boltim, Berikut 9 Keputusan Gugatan PAN
Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan itu pun sudah menelurkan keputusan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jajaran Harapan Partai berlambang Matahari itu agar diadakan pemilu ulang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan itu pun sudah menelurkan keputusan.
Ada 9 poin putusan, tapi tak ada putusan diadakan Pemilu ulang di Boltim.
Mustarin Humagi, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, tak berwenang memutuskan soal pemilu "Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi, " kata Mustarin kepada tribunmanado. co.id, Selasa (11/6/2019).
Adapun keputusan Bawalsu menyangkut perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu oleh penyelenggara Pemilu.
Baca: Sempat Ditegur Bawaslu, Mimpi Adelia Pasha Ungu Kandas, Tak Lolos Jadi Anggota Dewan
Berikut Rincian Putusan Majelis Hakim Bawaslu atas Gugatan PAN
1. Menyatakan Terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Terkait dengan penyaluran dan pendistribusian jumlah surat suara tingkat DPRD kabupaten/kota di TPS 001 dan 002 Desa Paret Timue Kecamatan Kotabunan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyatakan Terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Terkait tidak melakukan perbaikan/koreksi terhadap dokimen form model DAA1 DPRD Kabupaten/kota di Desa Pinonobatuan, Modayag Barat
Form DA1 DPRD Kabupaten /kota untuk kecamatan Modayag Barat.
Form model DB1 DPRD kabupaten/kota untuk data pemilih di Desa Pinonobatuan
3. Menyatakan terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Baca: Ini Trik Menonaktifkan WhatsApp di Ponselmu yang Hilang
Baca: Begini Peran Eks Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei, Cerita Awal Mula Terbentuk dan Bantahan
Baca: Pernah Bermimpi Menangkap Ikan Bersisik? Berikut 10 Arti Mimpi yang Berhubungan dengan Ikan
Terkait tidak melakukan perbaikan penulisan terhadap kelirunya penulisan di C1, DA1dan terhadap 2 orang pemilih yang terdaftar si DPTb pada jenis pemilihan DPRD kabupaten /koya di TPS 01 Desa Modayag II Kecamatan Modayag
4. Menyatakan Terlapor II PPK Modayag Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Yakni tidak dilakukan perbaikan/koreksi terhadap dokumen form model DAA1 DPRD kabupaten/kota untuk Desa Pinonobatuan, form model DA1 DPRD kabupaten /kota untuk kecamatan modayag Baray dan form model DB1 DPRD kabupaten/kota.
Untuk kabupaten Boltom atas data pemilih DPTb DPRS Kabupaten/kota di Desa Pinonobatuan Kecamatan Modayag Barat
5. Menyatakan Terlapor III PPK Modayag terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Yakni tidak melakukan perbaikan penulisan terhadap kelirunya penulisan di C1, DA1dan DB1 terhadap dua orang pemilih atas nama Riko Purnama Mokoginta dan Dolly Momodompit yang teedactae di DPTb pada jenis pemihan DPRD kabupaten/kota di TPS 01 Desa Modayag II Kecamatan Modayag
6. Menyatakan terlapor VII PPS Modayag, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.
Yakni telah lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan tidak melakukan penelitian kembali terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pemilih untuk didaftarkan menjadi Pemilih DPK
7. Memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Terlapor I KPU Boltim, Terlapor II PPK Modayag Barat.
Terlapor III PPK Modayag dan Terlapor VII PPS Modayag, sesuai peraturan perundangan yang ada.
8. Memerintahkan kepada KPU Boltim untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
9. Menyatakan Terlapor IV PPK Motongkad, Terlapor V PPK Kotabunan, Terlapor VI PPS Pinonobatian, Terlapor VIII PPS Modayag II.
Terlapor IX PPS Modayag III, Terlapor X PPS Atoga, Terlapor XI PPS Atoga Timur, Terlapor XII PPS Paret Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. (ryo)
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Follow Facebook:
Follow Instagram:
Subcribe Tribun Manado Tv: