Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pemilu

'Dicueki' Bawaslu, PAN Minta Pemilu Ulang di Boltim, Berikut 9 Keputusan Gugatan PAN

Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan itu pun sudah menelurkan keputusan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
ryo noor/tribun manado
Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan sengketa PAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jajaran Harapan Partai berlambang Matahari itu agar diadakan pemilu ulang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Bawaslu Sulut yang menyidangkan kasus gugatan itu pun sudah menelurkan keputusan.

Ada 9 poin putusan, tapi tak ada putusan diadakan Pemilu ulang di Boltim.

Mustarin Humagi, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, tak berwenang memutuskan soal pemilu "Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi, " kata Mustarin kepada tribunmanado. co.id, Selasa (11/6/2019).

Adapun keputusan Bawalsu menyangkut perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu oleh penyelenggara Pemilu. 

Baca: Sempat Ditegur Bawaslu, Mimpi Adelia Pasha Ungu Kandas, Tak Lolos Jadi Anggota Dewan

Follow Facebook:

Berikut Rincian Putusan Majelis Hakim Bawaslu atas Gugatan PAN

1. Menyatakan Terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Terkait dengan penyaluran dan pendistribusian jumlah surat suara tingkat DPRD kabupaten/kota di TPS 001 dan 002 Desa Paret Timue Kecamatan Kotabunan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Menyatakan Terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Terkait tidak melakukan perbaikan/koreksi terhadap dokimen form model DAA1 DPRD Kabupaten/kota di Desa Pinonobatuan, Modayag Barat

Form DA1 DPRD Kabupaten /kota untuk kecamatan Modayag Barat.

Form model DB1 DPRD kabupaten/kota untuk data pemilih di Desa Pinonobatuan

3. Menyatakan terlapor I KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu.

Baca: Ini Trik Menonaktifkan WhatsApp di Ponselmu yang Hilang

Baca: Begini Peran Eks Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei, Cerita Awal Mula Terbentuk dan Bantahan

Baca: Pernah Bermimpi Menangkap Ikan Bersisik? Berikut 10 Arti Mimpi yang Berhubungan dengan Ikan

Terkait tidak melakukan perbaikan penulisan terhadap kelirunya penulisan di C1, DA1dan terhadap 2 orang pemilih yang terdaftar si DPTb pada jenis pemilihan DPRD kabupaten /koya di TPS 01 Desa Modayag II Kecamatan Modayag

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved