Ekonomi dan Bisnis
Hati-hati Penipuan Berkedok Fintech, Modusnya Pakai Uang Administrasi di Depan
OJK Sulutgomalut tak henti mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima tawaran investasi dari pihak manapun.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Berangkat dari persoalan di atas, OJK Sulutgomalut mewanti-wanti sebelum menerima tawaran agar lebih teliti.
"Dalam penetapan kontrak akan ada klausul yang mengatur data pribadi yang diperbolehkan diakses oleh lender (fintech)," katanya.
Baca: Polri Diminta Segera Menangkap dan Menahan Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Lalu
Baca: Kapolri Akui Ada Yang Kena Tembak Pada Kericuhan Tadi Malam di Depan Kantor Bawaslu
Baca: Video Viral Siswa Berkelahi di Sulut Jadi Pembahasan Khusus DPRD dan Dinas Pendidikan
Begitu pula besaran dana dan bunganya. Borrower (peminjam) akan diminta persetujuan terlebih dulu via aplikasi.
"Misalnya bunga 12 persen dalam waktu satu minggu. Jika setuju, lanjut, kalau tidak ya tidak lanjut," katanya.
Katanya, fintech hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan dana untuk investasi atau kebutuhan lainnya.
"Karena tidak sedikit pihak yang terbantu pendanaan usaha berkat fintech," jelas dia.
Sementara di sisi lain, bunga fintech sangat tinggi, bisa 20 persen bahkan lebih sesuai kesepakatan lender dan borrower.
OJK Sulutgomalut memberikan beberapa kiat agar masyarakat tidak merasak dirugikan nantinya ketika menerima penawaran fintech.
Pertama, kenali fintech yang memberi penawaran apakah terdaftar di OJK atau tidak. Lalu, jangan meminjam dana 'gali lubang tutup lubang'. OJK banyak mendapati borrower yang model seperti itu.
Kemudian, besaran pinjaman (utang) tak lebih dari 30 persen penghasilan rutin.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan tertulis atau berkonsultasi tentang layanan lembaga keuangan di jantor OJK Sulut di Jalan Diponegoro Manado. Bisa juga mengecek status fintech di situs www.ojk.go.id.(ndo)