Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal PT SPI

Tak Penuhi Syarat Administratif, 3 Kapal Milik PT SPI Belum Bisa Berlayar

Saat ini, hanya dua kapal PT SPI yang sudah kembali berlayar, yaitu KM Barcelona III dan KM Barcelona II.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
KAPAL MOTOR - Tiga kapal PT SPI yang belum mendapat izin berlayar sedang terparkir di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/8/2025). Ketiganya adalah KM Barcelona I, KM Marina Bay, dan KM Venecian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) masih belum diizinkan beroperasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado, Sulawesi Utara.

Kapal yang masih tertahan itu adalah KM Barcelona I, KM Marina Bay, dan KM Venecian.

Saat ini, hanya dua kapal perusahaan tersebut yang sudah kembali berlayar, yaitu KM Barcelona III dan KM Barcelona II.

Izin berlayar ini diberikan setelah KSOP Manado mencabut pembekuan Document of Compliance (DOC) milik perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Cepat KSOP Manado, Capt. Benaya Samri Yostavia, menjelaskan bahwa tiga kapal lainnya belum bisa berlayar karena ada sejumlah dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.

"Berapa berkas administrasi harus dipenuhi dan dilengkapi dulu sehingga ketiga kapal belum diizinkan berlayar," jelas Benaya.

Penundaan operasi ini berdampak langsung pada para buruh yang bekerja di tiga kapal tersebut. Praktis mereka kehilangan pekerjaan. 

Insiden Kebakaran KM Barcelona VA Seret 7 Tersangka, Direktur Utama PT SPI Belum Ditahan

Kasus terbakarnya KM Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara, terus bergulir.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 14 Agustus 2025 dan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah anak buah kapal (ABK), sedangkan tiga lainnya berasal dari manajemen perusahaan.

Tersangka dari manajemen PT SPI adalah THS (Direktur Utama), UAD (Designated Person Ashore/DPA), dan IO (Kepala Bagian Operasi).

Lengkapnya para tersangka yakni, ABK: RSL, YSP, VBJ, PP. Manajemen PT PSI: THS, UAD, IO 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved